EconomicReview – Pemerintah memutuskan menghentikan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan kadar oktan rendah jenis RON 88 dan RON 89. Kedua jenis bensin itu tidak boleh diperjualbelikan lagi per 1 Januari 2023.
RON adalah kepanjangan dari research octane number. RON menjadi patokan kualitas BBM berdasarkan nilai atau tingkat oktan. Angka RON menunjukan seberapa tinggi tekanan yang akan diberikan sampai pada akhirnya bahan bakar akan terbakar secara spontan. Semakin tinggi angka RON, semakin baik pula untuk mesin kendaraan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Dalam aturan baru itu menimbang bahwa standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023.
Namun, BBM jenis RON 88 atau Premium sebenarnya dalam beberapa tahun ke belakang telah diwacanakan untuk dihapus dari peredaran. Rencana penghapusan ini merupakan upaya untuk mengurangi emisi karbon dan sebagai bentuk implementasi ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P20/Menlhk/Setjen/Kum1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang yang mensyaratkan standar minimal RON 91 untuk produk gasoline.
Jenis bensin RON 88 di Indonesia dijual oleh PT Pertamina (Persero) dengan merk dagang Premium, sementara jenis RON 89 dijual oleh PT Vivo Energy Indonesia dengan nama dagang Revvo 89.
📸 : Okezone








