EconomicReview – Di Indonesia, daun ganja merupakan barang terlarang untuk digunakan, namun di salah satu Rumah Sakit Thailand, ada menu yang menggunakan bahan dasar daun ganja dan ini legal penggunaannya.
Dilansir dari laman The Thaiger, Kamis (14/1/2021), dalam sajian ganja, masakan ini hanya memanfaatkan bagian tanaman yang mengandung psikoaktif tetrahydrocannabinol atau THC dengan kadar sangat rendah dan legal menurut hukum setempat untuk dikonsumsi.
Sementara, tunas yang kaya THC dan memicu euforia masih ilegal. Tunas tersebut juga diklasifikasikan sebagai narkotika Kategori 5 dalam hukum Thailand.
“Ganja Ros” atau yang berarti “Taste of Ganja” hadir di Rumah Sakit Chao Phraya Abhaibhubejhr. Fasilitas kesehatan itu sendiri terletak di Provinsi Prachinburi, Thailand.
Beberapa menu ganja yang disajikan di san antara lain salad pedas yang berisi daun ganja goreng. Ada pula roti dengan daun ganja dan daging yang digoreng dengan kemangi. Resto di rumah sakit ini buka dari pukul 9.00 – 16.00 waktu setempat.
Penggunaan ganja disana secara legal karena pada Desember lalu, daun, batang, dan akar ganja secara resmi dikeluarkan dari daftar narkotika Thailand. Pada dasarnya, memungkinkan bagian mana pun dari tanaman ini, kecuali kuncupnya, bisa dimanfaatkan untuk dikonsumsi.
Hanya mereka yang diberi wewenang oleh pemerintah yang dapat menanam dan membudidayakan ganja. Rumah Sakit Chao Phraya Abhaibhubejhr sendiri memang telah aktif mempromosikan ganja untuk penggunaan medis.
Rumah sakit ini membuka klinik medis mariyuana pada 2019. Juga, mendistribusikan minyak ganja dengan kandungan THC rendah pada pasien.