EconomicReview-PT Penjaminan Jamkrindo Syariah (Jamsyar) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) di Kantor Pusat BSI, Rabu (17/03). Kerjasama tersebut untuk Penjaminan (Kafalah) Pembiayaan Kepemilikan Emas. Kerjasama ini guna mendukung pertumbuhan bisnis Syariah serta meningkatkan layanan prima perbankan.
“Melalui jalinan hubungan kemitraan Jamsyar dan BSI diharapkan dapat saling melengkapi dan menciptakan solusi kreatif yang menjawab seluruh pemenuhan nilai-
nilai kebutuhan masyarakat dan terjamin Jamsyar,” kata Kepala Divisi Bisnis PT Penjaminan Jamkrindo Syariah, Ari Perdana Gandhi. Hadir pula dalam penandatanganan Pawning Group Head PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Mahendra Nusanto S.
Di lain tempat, Direktur Operasional PT Penjaminan Jamkrindo Syariah, Achmad Sonhadji mengatakan bahwa penandatanganan ini adalah wujud Jamsyar dan PT BSI untuk terus berinovasi dan mendorong pergerakan ekonomi nasional di tengah pandemi yang masih melanda Negara Indonesia.
Pada kesempatan lain, Direktur Retail Banking Bank Syariah Indonesia, Kokok Alun Akbar mengatakan, kerjasama antara BSI dan Jamsyar ini akan semakin memperkuat produk-produk yang dimiliki BSI, termasuk Cicil Emas yang saat ini termasuk salah satu produk yang sangat diminati. “Harapannya Kerjasama ini akan semakin memperluas jangkuan layanan yang dapat diterima oleh nasabah di seluruh Indonesia”.

Kerjasama pada Produk Cicilan Emas PT BSI ini adalah memberikan fasilitas kepada masyarakat untuk dapat memiliki logam mulia (LM) dalam bentuk emas batangan dengan menggunakan akad murabahah (jual-beli) yang pembayarannya dilakukan secara cicilan (tidak tunai).
Adapun dasar hukum dari produk ini adalah sebagaimana Fatwa DSN MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 77/DSN-MUI/VI/2020 tentang Jual-Beli Emas secara Tidak Tunai yang menyebutkan bahwa Hukum Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai adalah boleh (mubah, ja’iz) selama emas tidak menjadi alat tukar menukar yang resmi (sebagaimana alat tukar uang pada umumnya).
Selama tahun kerja 2020, Jamsyar telah mencatat total volume Penjaminan Syariah yang diberikan kepada 3 Bank Syariah besar yang telah melebur menjadi PT BSI
adalah sejumlah Rp 9,6 Triliun. Dengan berbekal kinerja yang memuaskan pada tahun 2020, Jamsyar optimis akan mampu memberikan penjaminan sebesar Rp 45 triliun dan membukukan laba sebesar Rp 99 miliar di tahun 2021. Untuk mencapai target tersebut, Jamsyar menerapkan strategi berupa “Kolaborasi antara teknologi yang mumpuni dengan SDM yang Tangguh”.
Sejak tahun 2017, Jamsyar telah melakukan pengembangan Teknologi Informasi diantaranya Host to Host, Digital Guarantee, E-Klaim dan aplikasi lainnya untuk meningkatkan kualitas layanan penjaminan dan meningkatkan peran TI untuk mendukung kegiatan lain di perusahaan guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses dalam tumbuh kembang bisnis Jamsyar yang juga sejalan strategi Pemerintah terkait pengembangan Ekonomi Digital di Indonesia.