Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Tajikistan, Negara Mayoritas Muslim yang Sahkan UU Larangan Hijab

by Indah
June 21, 2024
in BERITA TERKINI, KEBIJAKAN
136 2
0
Tajikistan, Negara Mayoritas Muslim yang Sahkan UU Larangan Hijab
Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview – Tajikistan yang merupakan negara mayoritas Muslim di Asia Tengah baru saja mengesahkan undang-undang yang melarang pemakaian hijab.

Dilansir Euronews.com, Selasa (25/6/2024), pemerintah Tajikistan, yang merupakan negara bekas Uni Soviet di kawasan Asia Tengah, mengesahkan undang-undang yang melarang hijab di negaranya pada akhir pekan.

Undang-undang itu sebelumnya telah disetujui oleh majelis tinggi parlemen Tajikistan, atau yang disebut Majlisi Milli, pada Kamis (20/6) pekan lalu.

Disahkannya undang-undang larang hijab itu dipandang mengejutkan, karena menurut sensus terakhir tahun 2020 lalu, Tajikistan yang berpenduduk 10 juta jiwa ini memiliki sekitar 96 persen penduduk beragama Islam.

Pada intinya, undang-undang itu melarang penggunaan “pakaian asing” yang termasuk hijab atau jilbab, atau penutup kepala yang dikenakan oleh perempuan Muslim. Sebaliknya, warga Tajikistan dianjurkan untuk mengenakan pakaian nasional negara tersebut.

Mereka yang melanggar undang-undang itu akan dikenai hukuman denda dengan besaran yang bervariasi. Mulai dari denda sebesar 7.920 Somoni Tajikistan (Rp 12 juta) untuk warga negara biasa, denda 54.000 Somoni (Rp 82,6 juta) untuk pejabat pemerintah dan denda 57.600 Somoni (Rp 88 juta) untuk tokoh keagamaan.

Undang-undang yang melarang pemakaian hijab itu merupakan yang terbaru dari serangkaian 35 tindakan terkait agama yang dilakukan pemerintah Tajikistan.

Dalam penjelasannya, pemerintah Tajikistan menggambarkan langkah yang diambilnya tersebut sebagai tindakan untuk “melindungi nilai-nilai budaya nasional” dan “mencegah takhayul dan ekstremisme”.

Previous Post

Debat Perdana 27 Juni, Biden Vs Trump Tak Boleh Bawa Catatan-Tanpa Penonton

Next Post

China : Pendukung Garis Keras Kemerdekaan Taiwan, Hukuman Mati

Related Posts

The Day
BERITA TERKINI

The Day

May 20, 2026
REGISTER NOW
BERITA TERKINI

REGISTER NOW

May 19, 2026
50TH IVA CONVEX 2026
BERITA TERKINI

50TH IVA CONVEX 2026

May 13, 2026
IVA CONVEX 2026
BERITA TERKINI

IVA CONVEX 2026

May 13, 2026
Securing Upstream Supply Amid NationalDownstream Expansion
BERITA TERKINI

Securing Upstream Supply Amid NationalDownstream Expansion

May 13, 2026
Measuring the Investment Competitiveness ofIndonesia’s Oil and Gas Sector
BERITA TERKINI

Measuring the Investment Competitiveness ofIndonesia’s Oil and Gas Sector

May 8, 2026
Next Post
China : Pendukung Garis Keras Kemerdekaan Taiwan, Hukuman Mati

China : Pendukung Garis Keras Kemerdekaan Taiwan, Hukuman Mati

Recent Posts

  • The Day
  • REGISTER NOW
  • 50TH IVA CONVEX 2026
  • IVA CONVEX 2026
  • Securing Upstream Supply Amid NationalDownstream Expansion
  • Waspada, EDCCash Penipuan Investasi Berkedok Aset Kripto dengan Skema Piramida
  • KAI Umumkan Perubahan Nomor WhatsApp Contact Center KAI121 Mulai 1 September 2025
  • Menteri PPPA Ajak Para Perempuan Populerkan Kebaya
  • Hari Disabilitas Internasional, Karya Tanpa Batas 2022 Kembali Digelar

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored