EconomicReview – Ahmad Riza Patrian selaku Wakil Gubernur DKI Jakarta mengungkapkan jika pihaknya melibatkan Polri dan TNI untuk ikut mengawasi pembatasan jumlah orang yang bekerja di kantor atau “work from office” (WFO) maksimal 25 persen dari total seluruh karyawan di kantor tersebut.
Pengawasan bersama TNI-Polri tersebut akan dilakukan secara intensif saat penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali yang diberlakukan sejak 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Selain pengawasan intensif bersama TNI-Polri, Pemprov DKI juga meminta adanya penanggung jawab di setiap perkantoran yang akan menjadi pengawas protokol kesehatan dan bertugas melaporkan apabila terjadi kasus baru di perkantoran.
“Kami dari internal Satpol PP, Disnaker bersama Polda Metro dan Kodam Jaya akan terus melakukan pengawasan secara intensif terhadap pelaksanaan work from office. Kemudian kami juga meminta agar setiap kantor menunjuk PIC untuk membantu memastikan proses prokes di setiap kantor berjalan sesuai harapan,” jelas Riza.
Aturan baru mengenai bekerja dari perkantoran dalam PPKM yang diterapkan 11-25 Januari 2021 di Jawa dan Bali sesuai intruksi pemerintah pusat, Airlanggan Hartanto selaku Menko Perekonomian mengatakan akan membatasi karyawan bekerja dari kantor sebanyak 25 persen, sedangkan 75 persen sisanya bekerja dari rumah.








