Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

UU Lalu Lintas Revisi Mengatur Ojek daring & Angkutan Jalan

by Corry
June 13, 2022
in BERITA TERKINI, EKONOMI & BISNIS
135 3
0
UU Lalu Lintas Revisi Mengatur Ojek daring & Angkutan Jalan
Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview-Pengamat Kebijakan Publik Alvin Lie mengusulkan agar pemerintah mengatur penggunaan kendaraan bermotor yang digunakan sebagai alat transportasi umum (ojek daring) melalui revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Angkutan dari ojek online saat ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat dan juga membuka peluang kerja, namun belum ada payung hukumnya,” kata Alvin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin.

Alvin mengatakan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ belum mengatur tentang penggunaan kendaraan, khususnya roda dua sebagai sarana transportasi umum untuk mengangkut penumpang (ojek online) maupun barang.

Ia mengungkapkan, aturan yang ada saat ini hanya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 yang mana tidak mengacu pada UU. PM 12 tahun 2019 sendiri mengatur tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Mantan anggota Ombudsman RI itu menilai, meski aturan ini menjadi acuan untuk operasional ojek di tengah masyarakat, namun tak ada poin yang menyebutkan ojek menjadi angkutan umum.

“Angkutan online ini problematik karena bertentangan dengan banyak aspek di dalam UU. Sebuah Peraturan Menteri juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang,” ujarnya.

Alvin mengungkapkan, salah satu syarat kendaraan angkutan umum yang pertama itu adalah pengemudinya harus memiliki SIM Umum. Sedangkan pengemudi ojek online saat ini menggunakan SIM biasa.

Kemudian, angkutan umum diwajibkan menggunakan plat nomor kuning, tetapi saat ini untuk ojek online masih menggunakan plat hitam.

“Sudah saatnya kita bersikap realistis agar ojek ini dilegalkan namun diatur tentang persyaratan, baik itu kendaraan maupun pengemudi. Harapan saya UU LLAJ yang baru ini dapat memberikan kepastian hukum tentang penggunaan roda dua untuk kepentingan komersial,” pungkasnya.

Oleh sebab itu, ia berharap revisi UU LLAJ dapat mengatur kehadiran angkutan online agar mempunyai landasan hukum yang jelas.

Tags: UU Lalu lintas
Previous Post

SUN Energy dan WIKA Energi Bangun PLTS Pertama di Manado

Next Post

Penandatanganan Perjanjian PT PYFA Akuisisi PT Ethica Industri Farmasi

Related Posts

No Content Available
Next Post
Penandatanganan Perjanjian PT PYFA Akuisisi PT Ethica Industri Farmasi

Penandatanganan Perjanjian PT PYFA Akuisisi PT Ethica Industri Farmasi

Recent Posts

  • Master advanced gambling strategies with this comprehensive guide
  • Plinko tips: Boost your chances of success in the gambling world
  • Kasinopelaaminen askel askeleelta opas aloittelijoille
  • Sprievodca krok za krokom v hazardných hrách Od základov po pokročilé stratégie
  • Perceptions culturelles des jeux d'argent dans la société contemporaine
  • Rusun Pekerja Proyek IKN Selesai 2023 Telan Dana Hingga Rp567 Miliar
  • Raih IERMA-IV-2021, ERM IPCC Jadi Unggulan
  • Heboh Ada Kopiko di Pertemuan Luhut dan Elon Musk
  • Gestire le finanze nel gioco d'azzardo strategie vincenti per ogni giocatore

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored