Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

UU PDP: Ada Lembaga Pengawas dan Sanksi Bagi Pelanggar

by Yusniar
September 21, 2022
in BERITA TERKINI, TEKNOLOGI
139 1
0
UU PDP: Ada Lembaga Pengawas dan Sanksi Bagi Pelanggar

Dalam konferensi pers, Menkominfo Johnny G. Plate didampingi Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong

Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview – Era baru pelindungan data pribadi di Indonesia telah dimulai. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan keberadaan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi langkah awal dari pelindungan data pribadi yang makin baik. Salah satunya dengan keberadaan lembaga pengawas yang bertanggung jawab kepada Presiden.

“UU PDP terdiri dari 16 Bab dan 76 Pasal, mengatur hal-hal mendasar untuk melindungi data pribadi individual,” ujar Menteri Johnny di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (20/01/2022).

Menkominfo menyatakan UU PDP mengatur (1) hak subjek data pribadi atau hak orang perseorangan yang pada dirinya melekat data pribadi, (2) ketentuan pemrosesan data pribadi, kewajiban para pengendali dan prosesor data pribadi, (3) pembentukan lembaga pelindungan data pribadi, serta (4) pengenaan sanksi.

Khusus Lembaga Pengawas PDP, secara spesifik sesuai pasal 58 s.d. pasal 60 UU PDP berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai pengejawantahan sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia.

Menurut Menteri Johnny lembaga tersebut akan melaksanakan tugas antara lain (1) perumusan dan penetapan kebijakan serta strategi pelindungan data pribadi, (2) pengawasan penyelenggaraan pelindungan data pribadi, (3) penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran UU PDP, dan (4) fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan terkait pelindungan data pribadi.

Dua Jenis Sanksi

Ada dua jenis sanksi bagi pelanggar aturan PDP, yaitu sanksi administratif dan pidana. Sesuai pasal 57 UU PDP sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan/atau denda administratif. “Denda administratif paling tinggi dua persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran,” tegas Menkominfo.

Sanksi tersebut dikenakan bagi pengendali atau pemroses data pribadi jika melanggar ketentuan Undang-Undang PDP. Diantaranya tidak memproses data pribadi sesuai tujuannya dan tidak mencegah akses data tidak sah.

Mengenai sanksi pidana, merujuk pada pasal 67 sampai dengan 73 Undang-Undang PDP. “Berupa yang pertama pidana denda maksimal 4 miliar rupiah hingga 6 miliar rupiah dan pidana penjara maksimal 4 tahun hingga 6 tahun”.

Menurut Menteri Johnny sanksi pidana akan dikenakan bagi orang perseorangan atau korporasi yang melakukan perbuatan terlarang. Dalam UU PDP juga diatur mengenai persetujuan penggunaan data pribadi hanya dilakukan melalui konsen pemilik data pribadi.

“Diantaranya mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dan memalsukan data pribadi untuk keuntungan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain,” jelasnya.

UU PDP Pasal 69 juga mengatur pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian. “Pasal 70 UU PDP terdapat pengenaan pidana denda 10 kali lipat dari pidana asli beserta penjatuhan pidana tambahan tertentu lainnya jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi,” ujarnya.

Menteri Johnny menggambarkan denda dan sanksi atas pemanfaatan data pribadi secara ilegal atau melanggar hukum.

“Pertama, memalsukan data pribadi dipidana 6 tahun dan atau denda sebesar Rp60 Miliar, kedua, menjual atau membeli data pribadi dipidana 5 tahun atau denda sebesar Rp50 Miliar, dan ketiga pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan, pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi sampai dengan pembubaran korporasi,” jelasnya.

Dalam konferensi pers, Menkominfo Johnny G. Plate didampingi Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong.

Previous Post

Menteri Johnny Dorong Partisipasi Publik Terapkan UU PDP

Next Post

Kimia Farma Gandeng Pertamedika IHC, Wujudkan Kesehatan Nasional

Related Posts

Hutama Karya,Top 5 Human Capital Award 2026 Kategori Public Company
BERITA TERKINI

Hutama Karya,Top 5 Human Capital Award 2026 Kategori Public Company

August 21, 2026
Mayapada Healthcare Group Raih Top 7 Human Capital Award 2026 Kategori Private Company
BERITA TERKINI

Mayapada Healthcare Group Raih Top 7 Human Capital Award 2026 Kategori Private Company

August 21, 2026
Tiket.Com Boyong 3 Penghargaan Human Capital Award 2026 Sebagai Pencapaian Apik
BERITA TERKINI

Tiket.Com Boyong 3 Penghargaan Human Capital Award 2026 Sebagai Pencapaian Apik

August 21, 2026
Bumi Berkah Boga Bawa Pulang 2 Penghargaan Human Capital Award 2026, Kategori Platinum Award
BERITA TERKINI

Bumi Berkah Boga Bawa Pulang 2 Penghargaan Human Capital Award 2026, Kategori Platinum Award

August 21, 2026
Sumitomo Indonesia Sabet Gold Award Kategori Private Company pada IHCA 2026
BERITA TERKINI

Sumitomo Indonesia Sabet Gold Award Kategori Private Company pada IHCA 2026

August 21, 2026
BCA Boyong 4 Penghargaan Sekaligus Juara Umum Human Capital Award 2026
BERITA TERKINI

BCA Boyong 4 Penghargaan Sekaligus Juara Umum Human Capital Award 2026

August 20, 2026
Next Post
Kimia Farma Gandeng Pertamedika IHC, Wujudkan Kesehatan Nasional

Kimia Farma Gandeng Pertamedika IHC, Wujudkan Kesehatan Nasional

Recent Posts

  • Hutama Karya,Top 5 Human Capital Award 2026 Kategori Public Company
  • Mayapada Healthcare Group Raih Top 7 Human Capital Award 2026 Kategori Private Company
  • Tiket.Com Boyong 3 Penghargaan Human Capital Award 2026 Sebagai Pencapaian Apik
  • Bumi Berkah Boga Bawa Pulang 2 Penghargaan Human Capital Award 2026, Kategori Platinum Award
  • Sumitomo Indonesia Sabet Gold Award Kategori Private Company pada IHCA 2026
  • Penguatan Hubungan Indonesia – UAE Buka Peluang Investasi Sejumlah Sektor
  • Cargill Indonesia Berkomitmen Mengedepankan Kesetaraan Gender
  • Pemerintah Indonesia Salurkan Bantuan 10 Juta Vaksin Polio untuk Afghanistan
  • MR.DIY Indonesia Berikan Solusi Belanja Hemat Menyambut Ramadhan

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored