Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Wah, Kemendag Sebut Sampai Saat Ini TikTok Masih Belum Mengajukan Perizinan E-commerce

by Opi
November 22, 2023
in BERITA TERKINI, EKONOMI & BISNIS
131 5
0
Wah, Kemendag Sebut Sampai Saat Ini TikTok Masih Belum Mengajukan Perizinan E-commerce
Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview-Ditengah terpaan kabar bahwa Tiktok akan merapat ke e-commerce lainnya. Ternyata meski sudah resmi tidak boleh melakukan perdagangan di platformnya terhitung sejak 4 Oktober 2023 lalu, sampai saat ini ternyata Tiktok Shop belum mengajukan ijin perdagangan.
Padahal menurut Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto menyampaikan, untuk melakukan transaksi jual-beli melalui sistem elektronik, TikTok Shop harus mengajukan permohonan Perizinan Berusaha Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

“Hingga saat ini kami belum menerima pengajuan permohonan Perizinan Berusaha Bidang PMSE dalam bentuk Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) dari TikTok,” ujar Rifan yang ditemui media di Jakarta, Rabu (22/11).
Rifan menjelaskan, SIUPMSE merupakan perizinan berusaha bagi Penyelenggara PMSE Dalam Negeri, di mana seluruh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) harus memilikinya.

Sementara itu, TikTok disebut akan meluncurkan kembali layanan transaksi niaga elektronik. Platform sosial media tersebut juga dilaporkan tengah berbicara dengan lima perusahaan e-commerce di Indonesia untuk menjalin kemungkinan kerja sama.
Terkait hal tersebut, Rifan mengatakan, pihak Kemendag belum bisa memberikan penilaian terhadap rencana kerja sama tersebut dimungkinkan atau tidak. Menurutnya, hal ini harus dilihat dari model bisnis atau bentuk jenis proyek yang akan dikerjakan.

“Untuk bisa menilai apakah kerja sama yang dilakukan dimungkinkan untuk dilakukan, perlu terlebih dahulu melihat proses bisnis yang dijalankan melalui kerja sama antara dua platform tersebut,” kata Rifan.

Kemendag telah mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Permendag ini juga mengatur platform sosial commerce hanya memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Tiktok Shop sendiri ditutup karena tuntutan UKM-UKM yang merasakan turunnya daya beli konsumen secara langsung.

Tags: #bisnis #tiktokditutup#tiktok #tiktokshop #E-commerce
Previous Post

Presiden Jokowi Bangga Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi UNESCO

Next Post

Mandiri Utama Finance Raih The Best Indonesia Finance for Multifinance Company 2023

Related Posts

Sambut Harbolnas 12.12, Mendag Zulkifli Hasan: UMKM Harus Dibela agar Indonesia Maju
EKONOMI & BISNIS

Sambut Harbolnas 12.12, Mendag Zulkifli Hasan: UMKM Harus Dibela agar Indonesia Maju

December 13, 2023
Next Post

Mandiri Utama Finance Raih The Best Indonesia Finance for Multifinance Company 2023

Recent Posts

  • Resmi Digelar ARCH:ID 2026 Siap Perkuat Industri Arsitektur
  • ICCA 2026 : Helatan Economic Review, IMFI Raih Platinum Award
  • Brantas Abipraya Raih 2 Penghargaan Bergengsi di Ajang ICCA 2026
  • Komunikasi Dua Arah Sukses antarkan Kaltimtara Raih Platinum Award ICCA 2026 dari Econimic Review
  • Maybank Finance Berjaya dengan Torehan Platinum Award ICCA 2026 Versi Economic Review
  • Sinergi Konsumen dan Pelaku Usaha Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional
  • Perluas Pasar, BEI Luncurkan Foreign Index Futures (Kontrak Berjangka Indeks Asing)
  • Kontribusi Signifikan IKM bagi Perekonomian Nasional
  • WIKA Gedung Terbaik Di IGCGA-VI 2021, Piawai Dalam Praktik GCG

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored