Economic Review- Masih tingginya harga minyak goreng dibatas harga normal, membuat banyak masyarakat kebingungan. Operasi pasar yang sempat dilakukan pemerintah untuk menekan harga minyak goreng, tidak memiliki pengaruh signifikan. Terbukti dalam beberapa hari pasca operasi pasar harga minyak goreng tetap meroket.
Untuk mengantisipasi masih tingginya harga minyak goreng, pemerintah mulai menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) mulai Selasa , 1 Februari 2022. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto, harga minyak goreng bakal berlaku sesuai dengan HET Pemerintah mulai 1 Februari 2022. Saat ini di pasaran masyarakat masih mendapati harga minyak goreng dengan harga tinggi. “Ini terjadi karena masih ada sejumlah pedagang yang ingin menghabiskan stok pembelian sebelum pemerintah menetapkan kebijakan minyak goreng satu harga,” katanya.
Airlangga berharap, per 1 Februari nanti, harga komoditas minyak goreng sudah bisa mencapai Rp 14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium dan Rp 13.500 liter untuk yang sederhana. Sedangkan untuk minyak goreng curah, harganya sudah berada di Rp 9.500 per kilogram. “Sehingga harga minyak goreng ini tidak lagi memberatkan masyarakat,” tandasnya.
Menko Perekonomian juga mengungkapkan, harga minyak goreng yang sempat menembus harga Rp 20.000 per liter tentu sangat memberatkan karena itu baru untuk satu jenis belanjaan. “Itu harga satu belanjaan, padahal kita juga harus membeli ayam, ikan dan yang lain. Tentu menjadikan harga (pengeluaran) untuk belanja kebutuhan menjadi lebih banyak dari biasanya,” ungkap Airlangga.
Airlangga menambahkan, kebijakan minyak goreng satu harga sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat. “Pemerintah harus menjaga harga-harga pangan agar stabil, terutama menjelang lebaran tahun 2022 nanti,” pungkasnya.