Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Cuma 0,5 Persen Total Aset Tapi WMU Kesulitan Bayar Kontrak Tuntas

by Corry
August 17, 2022
in BERITA TERKINI, EKONOMI & BISNIS, Uncategorized
143 3
0
Cuma 0,5 Persen Total Aset Tapi WMU Kesulitan Bayar Kontrak Tuntas
Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview – Adanya wanpretasi pembayaran kontrak sejak awal Tahun 2022 kepada PT Groot Karya Persada (GKP) atas proyek MEP (mechanical electrical plumbing) rumah potong ayam di Wonogiri disinyalir lantaran PT Widodo Makmur Unggas (WMU) Tbk mengalami kesulitan cash flow sehingga digugat atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Pernyataan tersebut disampaikan Suhendro Saputro selaku Project Coordinator GKP menanggapi komentar Direktur Keuangan WMU, Wahyu Andi Susilo di media massa mengenai prematurnya gugatan permohonan PKPU diterima pihaknya. Penelusuran di pemberitaan media massa, WMU mengklaim rumah potong ayam yang berada di Wonogiri sebagai salah satu terbesar di dunia dengan kapasitas mampu 12 ribu ekor per jam.

Suhendro melalui pesan elektronik menyampaikan bahwa permohonan PKPU merupakan langkah terakhir yang akhirnya ditempuh karena upaya sebelumnya atas hak pembayaran kontrak kerja tahun 2020, yang telah disepakati secara final oleh kedua belah pihak untuk progress pekerjaan bobot dan nilai secara fisik serta administrasinya di tahun 2022 tersebut menemui jalan buntu.

“Benar adanya kami dari pihak GKP mengajukan permohonan PKPU terhadap WMU, hal ini disebabkan sebagai langkah terakhir kami karena proses yang telah berlarut larut melalui pertemuan langsung dan korespodensi via email kepada pihak WMU namun tidak ada kejelasan yang kami terima, hingga kami ajukan permohonan PKPU,” jelas Suhendro, Selasa (16/08/2022).

“Segala bentuk diskusi untuk pengakhiran kerjasama dan menyepakati nilai kemajuan pekerjaan yang harus dibayarkan ini sudah selesai dari 10 Januari 2022 untuk progress pekerjaan (bobot dan nilai ) serta Berita Acara Serah terima (BAST) 1 pekerjaan, maka kami seharusnya sudah menerima 95% pembayaran dari total kesepakatan bobot dan nilai pekerjaan yang sudah ditandatangani oleh kedua pihak ,” sambungnya.

Suhendro menekankan, istilah prematur narasi atas gugatan permohonan PKPU yang digunakan oleh pihak WMU sangat tidak tepat. Hal itu karena dari semua administrasi pekerjaan bernilai kontrak di atas Rp 51 miliar itu dokumennya telah selesai disepakati kedua belah pihak.

“Yang ada saat inii justru tidak adalagi perkembangan pembayaran yang jadi kewajiban pihak WMU untuk penyelesaiannya,” tegas Suhendro.

Dalam kesempatan yang sama Suhendro mengklarifikasi pernyataan pihak WMU yang menyebutkan bahwa permohonan PKPU ini jumlahnya tidak lebih dari 0,5% dibandingkan dengan total aset dan tidak lebih dari 0,8% dari total equitas. Bilapun menganggap nilai itu kecil, sepatutnya WMU mampu menyelesaikan tanggung jawab atas kontrak yang telah disepakati.

“Namun faktanya sisa bobot dan nilai pekerjaan tersebut tidak ada kepastian pembayaran dari pihak WMU hingga kami melakukan permohonan PKPU ini, patut diduga pihak WMU mengalami kesulitan cash flow untuk memenuhi kewajibannya kepada kami,” tutup Suhendro.

Sebelumnya Wahyu membenarkan WMU telah menerima dokumen PKPU yang ditujukan terhadap perseroan dan masih mempelajari gugatan tersebut secara lebih lanjut permohonan dimaksud, Wahyu membeberkan bahwa saat ini perseroan melalui kuasa hukum juga melakukan diskusi dengan PT Groot Karya Persada guna mencari kesepakatan penyelesaian untuk pengakhiran kerja sama dan menyepakati nilai kemajuan pekerjaan yang harus dibayarkan. Gugatan disebut Wahyu prematur karena nilai kewajiban perseroan maupun nilai pertanggungjawaban kerja yang harus dipenuhi oleh GKP belum ditentukan. Wahyu bahkan mengklaim nilai dari permohonan PKPU ini jumlahnya tidak lebih dari 0,5 persen dibandingkan dengan total aset perseroan serta tidak lebih 0,8 persen dibandingkan dengan total ekuitas perseroan.

Gugatan PKPU terhadap WMU didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 199/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 4 Agustus 2022 lalu. WMU mulai melakukan Penawaran Umum Perdana Saham WMUU (IPO) kepada masyarakat pada tanggal 22 Januari 2021. Saham-saham tersebut dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 02 Februari 2021.

Previous Post

MoU KVG, PT Kenaf dan Pemerintah Aceh, Perluas Industri Kenaf di Aceh

Next Post

Jasa Parkir Kota Denpasar Bali Terapkan NonTunai

Related Posts

IDEC 2027 Siap Digelar Di Jakarta, Ruang Eksplorasi Teknologi Kedokteran Gigi
TEKNOLOGI

IDEC 2027 Siap Digelar Di Jakarta, Ruang Eksplorasi Teknologi Kedokteran Gigi

October 22, 2026
Tingkat Inflasi Tahun 2021 Tetap Rendah
FINANSIAL

Utang Luar Negeri Indonesia Agustus 2026 Tetap Terjaga

October 17, 2026
Pertamina Hulu Rokan Tidak Melanggar Proses Tender Geomembrane
EKONOMI & BISNIS

Pertamina Hulu Rokan Tidak Melanggar Proses Tender Geomembrane

October 16, 2026
KPPU: Denda Perkara Merger dan Akuisisi Capai Lebih Dari Rp4 Triliun
Uncategorized

KPPU: Denda Perkara Merger dan Akuisisi Capai Lebih Dari Rp4 Triliun

October 16, 2026
ISEF 2026 Perkuat Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia
FINANSIAL

ISEF 2026 Perkuat Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia

October 16, 2026
Menkomdigi Terapkan Prinsip T3 dalam Pengarsipan Digital
TEKNOLOGI

Menkomdigi Terapkan Prinsip T3 dalam Pengarsipan Digital

October 16, 2026
Next Post
Jasa Parkir Kota Denpasar Bali Terapkan NonTunai

Jasa Parkir Kota Denpasar Bali Terapkan NonTunai

Recent Posts

  • IDEC 2027 Siap Digelar Di Jakarta, Ruang Eksplorasi Teknologi Kedokteran Gigi
  • Utang Luar Negeri Indonesia Agustus 2026 Tetap Terjaga
  • Pertamina Hulu Rokan Tidak Melanggar Proses Tender Geomembrane
  • KPPU: Denda Perkara Merger dan Akuisisi Capai Lebih Dari Rp4 Triliun
  • ISEF 2026 Perkuat Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia
  • CIMB Niaga Auto Finance Raih IITA 2023 Berkat Konsistensi
  • PLN Insurance Raih Penghargaan Excellent IFA 2021
  • Gung Tini Gorda Raih Penghargaan API 2020, Team Work Jadi Unggulan
  • Uang Beredar Periode Maret 2023 Lebih Dari Rp8 T

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored