EconomicReview – Pemerintah mengambil langkah tegas terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE). Bahkan Presiden Joko Widodo secara resmi mewajibkan para eksportir untuk menyimpan DHE di perbankan Tanah Air sebesar 30 persen selama tiga bulan. Kewajiban ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2023.
Dasar hukumnya berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA). Sedangkan untuk DHE SDA tersebut meliputi hasil barang ekspor sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Alasan dikeluarkannya PP DHE SDA ini karena pemerintah melihat, peningkatan ekspor SDA dalam beberapa tahun terakhir belum berdampak signifikan terhadap ketersediaan valas domestik yang tercermin pada peningkatan dana pihak ketiga valas perbankan yang terbatas.
“Karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan untuk mendorong hilirisasi sumber daya alam, penguatan sumber pembiayaan dalam negeri dalam bentuk valas dan ketersediaan valas domestik melalui optimalisasi pemasukan dan pemanfaatan DHE SDA,” sebagaimana tertuang dalam beleid tersebut.
Dalam beleid tersebut dipaparkan bahwa pengusaha yang wajib menyimpan DHE SDA adalah yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) minimal US$ 250 ribu. Jika di bawah nilai tersebut, maka tidak ada kewajiban memarkir DHE-nya di perbankan. Bagi pengusaha yang nilai ekspornyanya di bawah US$250 ribu bisa secara sukarela menempatkan DHE SDA pada perbankan atau lembaga keuangan pemerintah lainnya.
Ketentuan lainnya pada Pasal 7 ayat 1 menyebutkan bahwa DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan eksportir ke dalam rekening khusus DHE SDA wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30 persen dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu tertentu. Untuk jangka waktunya ditetapkan dalam Pasal 7 ayat 2 dimana intinya jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat tiga bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA.
Sementara itu, dengan adanya kebijakan DHE SDA ini, diharapkan di pasar uang Indonesia tersedia potensi tambahan likuiditas valas yang cukup besar. “Besaran nilainya baru bisa dilihat jika PP ini mulai diimplementasikan,” ujar Plt. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan.
Dampak lain dari kebijakan DHE SDA ini dapat mendukung terciptanya pasar keuangan yang lebih sehat serta sebagai upaya dalam menjaga kestabilan nilai rupiah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban penempatan DHE SDA ini akan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI).
Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menjadi pengawas pelaksanaan atas kewajiban pemasukan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia. Jika BI dan OJK menemukan ada eksportir yang ‘nakal’ dan tidak mengikuti aturan DHE tersebut, maka akan dikenakan sanksi administratif.



