EconomicReview – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyepakati perluasan kerja sama serta koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak. Kerjasama ini fokus pada bidang keuangan berkelanjutan mengenai penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon, khususnya melalui perdagangan Bursa Karbon di Indonesia. Hal ini sesuai mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar belum lama ini. Hadir juga Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Laksmi Dhewanthi, serta jajaran pejabat OJK dan KLHK diJakarta.
Penandatanganan MoU ini digunakan sebagai landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui SRN-PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim) sehingga dapat dilakukan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku.
Siti Nurbaya manyambut baik kerja sama dengan OJK ini. “Melalui kerjasama ini, tujuan dan fungsinya sangat mulia. Di dalam pelaksanaannya tantangannya sangat besar. Saya menyambut dengan sangat baik dan sangat gembira kerja sama ini. Mari kita sambut kerja berat ini dengan segala tantangannya, semoga Tuhan merestui langkah kita,” kata Siti.
Mahendra menyampaikan kerja sama ini merupakan landasan dalam konteks menyambungkan SRN-PPI dengan pencatatan perdagangan bursa karbon melalui pengaturan OJK.
“Ini suatu langkah penting. Hal ini akan menjadikan beberapa kerja sama lainnya di bidang SDM, pertukaran informasi, promosi, sosialisasi atau roadshow ke berbagai tempat di dalam negeri, maupun luar negeri. Tujuannya agar masyarakat, pasar dan para pelakunya semakin siap untuk menyambut keberadaan bursa karbon Indonesia,” jelas Mahendra.
Dalam Nota Kesepahaman, OJK dan KLHK menyepakati lima poin kerja sama. Pertama, harmonisasi antara kebijakan di sektor Jasa Keuangan dengan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kedua, peningkatan kapasitas SDM bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Sektor Jasa Keuangan.
Ketiga, penyediaan, pertukaran, pemanfaatan data dan/atau informasi untuk mendukung tugas dan fungsi OJK dan KLHK. Keempat, penelitian dan/atau survei untuk penyusunan kebijakan dan pengembangan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selain itu, Sektor Jasa Keuangan di bidang keuangan berkelanjutan terkait penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon. Terakhir, penyediaan Tenaga Ahli/Narasumber di Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Sektor Jasa Keuangan.
Sebagaimana diketahui, saat ini Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon telah dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI. Diharapkan bisa diundangkan dalam waktu dekat sebagai bagian dalam proses persiapan launching Bursa Karbon di Indonesia.