EconomicReview – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menghimbau agar aktifitas mal, warung makan, resto, kafe hingga bioskop yang berada di zona merah atau oranye dihentikan sementara pada tanggal 12 hingga 16 Mei 2021. Hal ini termaktub dalam diktum keempat Seruan Gubernur DKI Jakarta No 5 Tahun 2021.
“Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab pusat perbelanjaan / mal, warung makan, kafe, resto atau bioskop yang ada di zona merah dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan,” ungkap Anies dalam rilis yang diterima.
Selain itu, seruan tersebut juga meminta agar pelaku usaha tersebut di luar zona merah dan oranye untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama adalah sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Seruan ini dikeluarkan oleh Pemerinrah Provinsi DKI Jakarta kepada setiap orang yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta mulai 12-16 Mei 2021 untuk melakukan pencegahan penyebaran pandemi.
“Diminta untuk membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari total kapasitas dan batasan jam operasional paling lama adalah pukul 21.00 WIB,” jelas Anies.








