Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Aturan Baru, Belum Mendapatkan Dosis Kedua Lebih dari 6 Bulan Harus Divaksin Ulang

by teguh budi rahayu
February 17, 2022
in BERITA TERKINI
133 5
0
Aturan Baru, Belum Mendapatkan Dosis Kedua Lebih dari 6 Bulan Harus Divaksin Ulang
Share on FacebookShare on Twitter

Economic Review- Pemerintah akhirnya mengeluarkan peraturan baru terkait vaksinasi. Dimana masyarakat yang masih mendapatkan vaksin Covid-19 tahap pertama, disarankan melakukan vaksinasi tahap kedua. Pasalnya, bila sudah menerima vaksin Covid-19 tahap pertama dan lewat enam bulan belum melakukan vaksinasi tahap kedua, maka akan terhitung melakukan vaksin dari awal.

“Alasan utama dalam pengambilan keputusan ini adalah faktor efikasi vaksin Covid-19 itu sendiri. Ini kan ada studi yang mengatakan setelah 6 bulan terjadi penurunan efikasi vaksin, apalagi kalau hanya dosis 1, kan masih 50 persen efikasinya,” Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Kamis (17/2)

Untuk juga diketahui, efektivitas ataupun efikasi vaksin Covid-19 berbagai platform memiliki presentasi yang berbeda-beda. Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.02.06/II/921/2022 tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Sasaran yang Drop Out. SE tersebut ditandatangani Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 13 Februari 2022.

Dalam SE tersebut, Kemenkes menyebutkan, hingga 12 Februari 2022, vaksinasi Covid-19 dosis pertama telah diberikan pada 188.168.168 masyarakat. Namun, vaksinasi dosis kedua baru sekitar 135.537.713 orang. Untuk itu, diperlukan upaya untuk segera melengkapi vaksinasi primer bagi masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua (sasaran drop out).

Kemenkes meminta sasaran yang mengalami drop out atau belum mendapatkan vaksin dosis kedua dalam waktu lebih dari enam bulan, untuk melakukan vaksinasi primer ulang.

Adapun pelaksanaan vaksinasi ulang tersebut dapat menggunakan platform yang berbeda dari vaksin semula.

Kemudian, bagi sasaran yang mengalami drop out dalam rentang waktu kurang dari enam bulan dapat diberikan vaksin dosis kedua dengan platform yang berbeda sesuai ketersediaan di masing-masing daerah.

Kemenkes mengatakan, lantaran saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 8-11 tahun.

Sasaran yang drop out dapat menggunakan vaksin dengan platform berbeda yang tersedia untuk melengkapi dosis keduanya dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa expired date terdekat.

Terakhir, Kemenkes mengatakan, ketentuan tersebut sesuai dengan rekomendasi ITAGI tanggal 11 Februari 2022.

Melansir WebMD, penelitian ini dilakukan oleh tim peneliti dari Public Health Institute di Oakland, peneliti dari Veterans Affairs Medical Center di San Francisco, serta tim peneliti di University of Texas Health Science Center, menemukan efektivitas vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Pfizer-BioNTech, Moderna, dan Johnson & Johnson disebut turun drastis ketika varian Delta melanda Amerika Serikat.

Peneliti mencatat, dua dosis vaksin Moderna menurun tingat efektivitasnya. Dari yang sebelumnya 89 persen efektif pada bulan Maret, menjadi 58 persen efektif pada bulan September.

Sementara itu, vaksin Pfizer-BioNTech berubah dari 87 persen efektif menjadi 45 persen efektif selama periode waktu yang sama.

Begitu pula pada vaksin Johnson & Johnson yang menunjukkan penurunan terbesar, yakni dari efektivitas sebesar 86 persen menjadi 13 persen selama rentang waktu 6 bulan tersebut.

Sementara itu, vaksin Sinovac tercatat memiliki nilai atau kadar antibodi 28 hari setelah vaksin kedua adalah sebesar 39,6 sampai 49,1.

Angka tersebut sangat baik mengingat batas antibodi dinyatakan positif adalah 8. Namun, setelah 6 bulan pemberian dosis kedua, ternyata antibodi turun hingga di bawah batas antibodi positif. Kadarnya hanya 4,1 sampai 6,7 saja.

Dengan banyaknya studi atau penelitian yang menemukan efikasi dari vaksin Covid-19 menurun setelah injeksi 6 bulan, Nadia menegaskan bahwa masyarakat seharusnya tidak menunda-nunda jika memang sudah jadwalnya vaksinasi baik dosis 1, dosis 2 maupun booster.

Ketika ditanya, apakah tidak masalah jika seseorang mengulang lagi vaksin Covid-19 primer dari awal, sehingga jika diakumulasi artinya vaksinadi orang tersebut akan mendapatkan 4 kali suntikan vaksin, termasuk booster. Nadia dengan tegas mengatakan, bahwa tidak akan terjadi apa-apa atau tidak masalah dengan akumulasi 4 kali suntikan vaksin Covid-19 tersebut.

Previous Post

Indonesia Berpotensi Menjadi Eksportir Energi Baru dan Terbarukan

Next Post

Jual Beli Tanah Harus Dilengkapi Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan

Related Posts

BPD Bali Ikut Serta Penjurian IHCA 2026
BERITA TERKINI

BPD Bali Ikut Serta Penjurian IHCA 2026

July 4, 2026
Penjurian IHCA 2026, BCA Ikut Serta Berpartisipasi
BERITA TERKINI

Penjurian IHCA 2026, BCA Ikut Serta Berpartisipasi

July 4, 2026
Irlisa Rachmadiana, Pendiri & Ketum PEWIBI Perkumpulan Peduli Wisata Budaya Indonesia
BERITA TERKINI

Irlisa Rachmadiana, Pendiri & Ketum PEWIBI Perkumpulan Peduli Wisata Budaya Indonesia

June 20, 2026
Perkuat Pertahanan, Indonesia & Prancis Kerja Sama Produksi Kendaraan Taktis
Uncategorized

Perkuat Pertahanan, Indonesia & Prancis Kerja Sama Produksi Kendaraan Taktis

June 19, 2026
Irvandi Gustari Raih Platinum Award ILA 2026 Berkat Konsistensi Apik
Uncategorized

Arif Budiman, Direktur Mitsui Leasing Raih Gold Award ILA 2026 Berbekal Kerja Keras dan Produktif

May 27, 2026
Irvandi Gustari Raih Platinum Award ILA 2026 Berkat Konsistensi Apik
Uncategorized

Irvandi Gustari Raih Platinum Award ILA 2026 Berkat Konsistensi Apik

May 27, 2026
Next Post
Jual Beli Tanah Harus Dilengkapi Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan

Jual Beli Tanah Harus Dilengkapi Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan

Recent Posts

  • BPD Bali Ikut Serta Penjurian IHCA 2026
  • Penjurian IHCA 2026, BCA Ikut Serta Berpartisipasi
  • Irlisa Rachmadiana, Pendiri & Ketum PEWIBI Perkumpulan Peduli Wisata Budaya Indonesia
  • Perkuat Pertahanan, Indonesia & Prancis Kerja Sama Produksi Kendaraan Taktis
  • Arif Budiman, Direktur Mitsui Leasing Raih Gold Award ILA 2026 Berbekal Kerja Keras dan Produktif
  • Layanan Data Telkomsel Melonjak di Momen NARU 2020/2021
  • Susun TJSL secara komprehensif, SMF Raih Platinum Award Indonesia CSR–SDG–ESG Award 2025
  • Presiden RI Meresmikan Akses Jalanan Bajo-Golo Mori di NTT
  • PUPR Terus Selesaikan Pembangunan Jaringan Irigasi Baliase

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored