Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Jual Beli Tanah Harus Dilengkapi Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan

by teguh budi rahayu
February 19, 2022
in BERITA TERKINI
138 1
0
Jual Beli Tanah Harus Dilengkapi Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan
Share on FacebookShare on Twitter

Economic Review- Fungsi BPJS Kesehatan kembali diperluas. Mulai 1 Maret 2022, pemerintah menetapkan setiap terjadi transaksi jual beli tanah di wilayah hukum Indonesia wajiba disertai bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.

Terkait kebijakan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membenarkan kabar tersebut.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar-Lembaga Biro Humas Kementerian ATR/BPN Indra Gunawan, aturan tersebut mengikuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. “Alasannya adalah perintah dari Instruksi Presiden Nomor 1,” ujar Indra kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (19/2).

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang terbit dan berlaku pada 6 Januari mengatur mengenai optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional (JKN).

Pada beleid yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 itu disebutkan, Menteri ATR / BPN harus memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual-beli merupakan peserta aktif dalam program JKN.

Juru bicara Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi, mengatakan kebijakan menyertakan kartu BPJS Kesehatan akan berlaku pada 1 Maret 2022. Kementerian bakal melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam waktu dekat. “Nanti disampaikan, setiap pengajuan jual beli tanah mohon dilampirkan (kartu) BPJS Kesejatan. Itu kan persoalan mudah saja,” ujar Taufiqulhadi.

Dikatakannya, langkah ini merupakan salah satu upaya untuk mendorong seluruh masyarakat terdaftar dalam program JKN. Melalui program ini pemerintah ingin memastikan semua penduduk memiliki kepastian jaminan kesehatan.

“Ini bagian dari kehadiran negara, dengan wadah salah satu di antaranya melalui ATR BPN. Dengan demikian ini bagian dari tanggung jawab presiden,” ungkapnya.

Previous Post

Aturan Baru, Belum Mendapatkan Dosis Kedua Lebih dari 6 Bulan Harus Divaksin Ulang

Next Post

Lagi, BUMN Bakal Kembali Dirampingkan

Related Posts

The Day
BERITA TERKINI

The Day

May 20, 2026
REGISTER NOW
BERITA TERKINI

REGISTER NOW

May 19, 2026
50TH IVA CONVEX 2026
BERITA TERKINI

50TH IVA CONVEX 2026

May 13, 2026
IVA CONVEX 2026
BERITA TERKINI

IVA CONVEX 2026

May 13, 2026
Securing Upstream Supply Amid NationalDownstream Expansion
BERITA TERKINI

Securing Upstream Supply Amid NationalDownstream Expansion

May 13, 2026
Measuring the Investment Competitiveness ofIndonesia’s Oil and Gas Sector
BERITA TERKINI

Measuring the Investment Competitiveness ofIndonesia’s Oil and Gas Sector

May 8, 2026
Next Post
Waduh.. 68 % BUMN Penerima PMN Bakal Bangkrut

Lagi, BUMN Bakal Kembali Dirampingkan

Recent Posts

  • The Day
  • REGISTER NOW
  • 50TH IVA CONVEX 2026
  • IVA CONVEX 2026
  • Securing Upstream Supply Amid NationalDownstream Expansion
  • Foto Tokoh Golkar di Jet Bus “Istimewa”, Dedikasi Henry Indraguna Kerja untuk Indonesia
  • China : Pendukung Garis Keras Kemerdekaan Taiwan, Hukuman Mati
  • PJ Gubernur DKI : Cuaca Ekstrem, Sebaiknya Perkantoran Terapkan WFH
  • Menjelang Libur Panjang, KAI Perpanjang Rangkaian & Tambah Perjalanan

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored