Economic Review- Fungsi BPJS Kesehatan kembali diperluas. Mulai 1 Maret 2022, pemerintah menetapkan setiap terjadi transaksi jual beli tanah di wilayah hukum Indonesia wajiba disertai bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
Terkait kebijakan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membenarkan kabar tersebut.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar-Lembaga Biro Humas Kementerian ATR/BPN Indra Gunawan, aturan tersebut mengikuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. “Alasannya adalah perintah dari Instruksi Presiden Nomor 1,” ujar Indra kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (19/2).
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang terbit dan berlaku pada 6 Januari mengatur mengenai optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional (JKN).
Pada beleid yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 itu disebutkan, Menteri ATR / BPN harus memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual-beli merupakan peserta aktif dalam program JKN.
Juru bicara Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi, mengatakan kebijakan menyertakan kartu BPJS Kesehatan akan berlaku pada 1 Maret 2022. Kementerian bakal melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam waktu dekat. “Nanti disampaikan, setiap pengajuan jual beli tanah mohon dilampirkan (kartu) BPJS Kesejatan. Itu kan persoalan mudah saja,” ujar Taufiqulhadi.
Dikatakannya, langkah ini merupakan salah satu upaya untuk mendorong seluruh masyarakat terdaftar dalam program JKN. Melalui program ini pemerintah ingin memastikan semua penduduk memiliki kepastian jaminan kesehatan.
“Ini bagian dari kehadiran negara, dengan wadah salah satu di antaranya melalui ATR BPN. Dengan demikian ini bagian dari tanggung jawab presiden,” ungkapnya.