EconomicReview-Publik mempertanyakan penyelesaian kasus dugaan korupsi di tubuh PT PLN Batubara Investasi (bagian dari PLN EPI) yang telah berlangsung selama 3 tahun dari 2017-2020 oleh Kejati DKI Jakarta. Namun hingga saat ini belum jelas penuntasannya.
Penyelidkan masih berfokus pada kejanggalan dalam akuisisi tambang swasta dan menyoroti potensi kerugian negara akibat investasi yang tidak sesuai prosedur.
Secara kronologis kejanggalan yang muncul bermula dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap sejumlah keanehan dalam proses investasi tambang oleh PT PLN Batubara Investasi pada perusahaan milik grup PT Atlas Resources Tbk.
Proses investasi dilakukan melalui akuisisi atas anak usaha PT Atlas Resource Tbk pada periode 2018–2020 yang awalnya diklaim menjamin pasokan batu bara bagi pembangkit listrik di Pulau Jawa.
Namun fakta di lapangan, wilayah yang seharusnya mendapatkan jaminan pasokan setrum listrik untuk eletrifikasi masih saja sering terjadi gangguan pasokan listrik. Ini artinya proses akuisisi tidak menghasilkan tujuan yang diharapkan.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil, menyayangkan penanganan kasus tersebut yang tidak transparan. Ia mendesak pergantian pimpinan di Kejati DKI tidak menghentikan pengusutan praktik kongkalikong antara oknum BUMN dan swasta tersebut.
“Harusnya jangan terlalu lama. Aparat Penegak Hukum (APH) harus mengusut tuntas hingga ke akarnya,” kata Nasir Djamil.
Nasir mengingatkan agar marwah kejaksaan tetap terjaga dengan membuka hasil penyelidikan kepada publik.
“Kasus ini harus terbuka dan jangan malah ditutup-tutupi. Kalau memang ada penyimpangan ataupun tidak, harus diungkap ke publik,” katanya.
Ada pula anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Rizki Faisal yang mendorong kasus ini segera dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kejaksaan, Polri, dan KPK. Menurutnya, selisih harga akuisisi yang signifikan adalah alarm serius atas potensi kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah.

“Kasus ini tidak boleh berhenti di penyelidikan. Kejaksaan harus transparan dan menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi dengan menuntaskan proses hukum tanpa pandang bulu,” kata Rizki.
Rizki menyarankan ada supervisi dari KPK jika ditemukan indikasi kemandekan dalam proses hukum di kejaksaan.
“Jangan sampai publik menilai ada permainan antara pihak berperkara dengan Kejaksaan Tinggi,” katanya






