EconomicReview – Selama ini, PT Bank Jabar Banten (Bank BJB) Syariah dikenal sebagai bank yang memiliki tanggung jawab besar sebagai salah satu pelaku ekonomi Indonesia untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat luas. Tujuannya agar mereka menjadi sumber daya nasional yang tangguh dan terbaik, dengan memberikan edukasi/pendidikan perbankan yang baik, benar, dan sesuai dengan syariah.
Hal ini tak lepas dari komitmen perusahaan untuk senantiasa meningkatkan kinerja perusahaan secara berkelanjutan tanpa mengurangi keuntungan untuk mempercepat bisnis di masa depan. Karena itu perusahaan telah menerapkan Good Corporate Governance secara baik, konsisten dan berkelanjutan. Salah satu bagian dari GCG ini adalah pengelolaan manajemen risiko.

Penghargaan 1st The Best Indonesia Enterprises Risk Managemen (IERM) IV-2021 untuk kategori Shariah Bank Company BUKU I menjadi ajang pembuktian bahwa Bank BJB Syariah telah mengelola risiko secara baik. Perusahaan juga telah menerapkan kebijakan manajemen risiko secara konprehensif sesuai dengan kompleksitas dan eksposur risiko yang dihadapi sehingga bank bjb syariah terus bertumbuh secara sehat dan konsisten.
Penghargaan telah diserahkan secara resmi pada acara National IERM Award IV-2021 & IERM Zoominar dengan tema “Strengthening Risk Awareness in the Face of Future Business Disruption” pada Jumat (9/4/2021).
Implementasi pengelolaan manajemen risiko mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Kerangka manajemen risiko bank diimplementasikan melalui kebijakan-kebijakan, prosedur, limit-limit transaksi dan kewenangan, toleransi risiko serta perangkat manajemen risiko bank.
Bank melakukan pengembangan manajemen risiko secara berkesinambungan sesuai dengan meningkatnya perkembangan dan kompleksitas bisnis, strategi, dan sistem informasi manajemen. Penerapan Sistem Manajemen Risiko Bank BJB Syariah berdasarkan pengawasan aktif Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah. Kemudian kecukupan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko serta penetapan Limit Risiko. Selanjutnya, kecukupan proses identikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko serta Sistem Informasi Manajemen Risiko. Terakhir, sistem pengendalian intern yang menyeluruh.


