Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Bappebti Blokir 760 Domain Situs Web

by Yusniar
September 21, 2022
in BERITA TERKINI, FINANSIAL
132 7
0
Bappebti Kembali Blokir 137 Entitas Tak Berizin
Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 760 entitas domain situs web. Entitas ini terdiri dari 682 domain situs web, 48 laman sosial media, 17 aplikasi di Google Play, 12 aplikasi di Appstore, serta 1 penghentian kegiatan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti  selama Januari—Agustus 2022. Pemblokiran dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator di luar negeri, perusahaan yang melakukan penawaran di bidang Perdagangan Berjangka di Indonesia tetap diwajibkan memiliki perizinan dari Bappebti,” tegas Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko.

Didid menambahkan, Bappebti rutin melakukan pengamatan dan pengawasan daring terhadap domain situs web dan akun media sosial yang melakukan promosi, iklan, dan penawaran di bidang PBK serta aplikasi entitas yang melakukan kegiatan usaha di bidang PBK tanpa mempunyai izin dari Bappebti.

“Pengawasan dan pengamatan serta pemblokiran ini merupakan langkah pencegahan terhadap potensi kerugian masyarakat sebagai akibat dari kegiatan PBK tanpa memiliki izin Bappebti. Selain itu, juga untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK,” ujar Didid.

Didid mengingatkan, bertransaksi di pialang berjangka yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti sangat berisiko. Bappebti selaku regulator tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute) antara nasabah dengan entitas tak berizin tersebut.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison menambahkan, entitas tersebut juga tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Apabila nasabah merasa dirugikan, tidak ada pihak yang dapat diminta untuk bertanggung jawab. Keberadaannya di luar negeri juga belum tentu dapat dipastikan legalitasnya. Hal itu memerlukan biaya yang tidak sedikit dalam penyelesaian perselisihan tersebut.

“Selain itu, Bappebti juga tidak dapat memastikan integritas pengurus dan integritas keuangan dari entitas tersebut. Dana yang disetorkan sebagai modal transaksi juga tidak dapat dijamin keamanannya karena tidak menggunakan rekening terpisah (segregated account) yang disetujui Bappebti,” jelas Aldison.

Masyarakat yang akan bertransaksi di bidang PBK diimbau agar terlebih dahulu mempelajari latar belakang perusahaan, tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, kontrak berjangka komoditi yang ditawarkan, legalitas pialang berjangka, dokumen perjanjian adanya risiko yang dihadapi, serta tidak mudah tergiur keuntungan yang besar dalam waktu singkat dan di luar batas kewajaran.

“Sebelum memutuskan untuk bertransaksi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas pelaku usaha di bidang PBK. Informasi tersebut dapat diakses dengan mudah melalui tautan http://ceklegalitas.bappebti.go.id,” pungkas Aldison.

Previous Post

Mendag Zulhas: Tak Ada Penghapusan Kebijakan DMO Kelapa Sawit

Next Post

Menteri Johnny Dorong Partisipasi Publik Terapkan UU PDP

Related Posts

Terbit Keputusan Menteri Hukum, Kowani Perkuat Pemberdayaan Perempuan
KEBIJAKAN

Terbit Keputusan Menteri Hukum, Kowani Perkuat Pemberdayaan Perempuan

October 30, 2026
Triwulan III 2026, Bank Ganesha Perkuat Penyaluran Kredit dan Fundamental Bisnis
FINANSIAL

Triwulan III 2026, Bank Ganesha Perkuat Penyaluran Kredit dan Fundamental Bisnis

October 30, 2026
Kolaborasi Apik PEWIBI dan RRI Surakarta dalam Ketoprak Humor Ande-Ande Lumut
SOSIAL & BUDAYA

Kolaborasi Apik PEWIBI dan RRI Surakarta dalam Ketoprak Humor Ande-Ande Lumut

October 28, 2026
Gold Award IARA 2026 Sukses Diraih CIMB Niaga Finance
BERITA TERKINI

Gold Award IARA 2026 Sukses Diraih CIMB Niaga Finance

October 25, 2026
Komitmen Jaga Kepercayaan Pelanggan, MTF Dianugerahi Gold Award IARA 2026
BERITA TERKINI

Komitmen Jaga Kepercayaan Pelanggan, MTF Dianugerahi Gold Award IARA 2026

October 25, 2026
Maybank Finance Boyong Penghargaan IARA 2026 dengan Predikat Gold Award
BERITA TERKINI

Maybank Finance Boyong Penghargaan IARA 2026 dengan Predikat Gold Award

October 25, 2026
Next Post
Menteri Johnny Dorong Partisipasi Publik Terapkan UU PDP

Menteri Johnny Dorong Partisipasi Publik Terapkan UU PDP

Recent Posts

  • Terbit Keputusan Menteri Hukum, Kowani Perkuat Pemberdayaan Perempuan
  • Triwulan III 2026, Bank Ganesha Perkuat Penyaluran Kredit dan Fundamental Bisnis
  • Kolaborasi Apik PEWIBI dan RRI Surakarta dalam Ketoprak Humor Ande-Ande Lumut
  • Gold Award IARA 2026 Sukses Diraih CIMB Niaga Finance
  • Komitmen Jaga Kepercayaan Pelanggan, MTF Dianugerahi Gold Award IARA 2026
  • BNI Perkuat Dukungan ke UMKM Lewat Kredit Produktif dan Inovasi Digital
  • Debut, Bagas-Fikri Juarai All England 2022
  • YLKI: Produsen Tapi Wajib Laporkan ke Konsumen
  • Digital Asset Academy Luncurkan Blockchain 5.0 Relictum.io Pertama di Indonesia

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored