Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Berteduh Di Flyover Saat Hujan, Pengendara Bisa Dapat Sanksi

by Indah
November 21, 2022
in BERITA TERKINI
146 2
0
Berteduh Di Flyover Saat Hujan, Pengendara Bisa Dapat Sanksi
Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview – Saat ini Indonesia tengah mengalami pergantian musim yang tadinya kemarau menjadi penghujan. Hal itu dirasakan di sejumlah wilayah Tanah Air, yang mengalami cuaca hujan terus menerus dengan potensi besar.

Musim hujan saat ini tentu saja memicu pemandangan pengendara sepeda motor yang memanfaatkan jalan layang atau underpass untuk berteduh akan banyak terlihat.

Sayangnya, hal ini ternyata melanggar undang-undang dan peraturan lalu lintas. Berhenti di bahu jalan seperti itu tidak hanya membahayakan mereka tapi juga pengguna jalan lainnya.

Sebenarnya, hingga saat ini tak ada aturan tegas yang berbunyi ‘dilarang berteduh di kolong flyover’. Namun, dikutip dari akun Instagram @dishubdkijakarta, larangan tersebut merujuk pada Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 Ayat 4.

“Berteduh di bawah flyover/underpass melanggar aturan. Tata cara berhenti dan parkir sudah diatur dalam pasal 106 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009. Pelanggar dapat diberikan sanksi dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 sesuai dengan pasal 287 ayat (3),” bunyi peringatan tersebut.

Motor yang berhenti sebentar di bawah flyover tidak termasuk dalam keadaan tertentu yang disebutkan secara eksplisit di dalam Penjelasan Pasal 104 ayat (1) UU LLAJ, namun dalam keadaan tertentu ada pada penjelasan yang bersifat tidak terbatas. Pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Pasal 104 ayat (1) UU LLAJ.

Hal itu dikarenakan dapat mengganggu pengendara lain hingga menyebabkan kemacetan. Jadi, sebaiknya pemilik motor hanya diperbolehkan untuk berhenti sejenak untuk sekadar mengenakan jas hujan. Setelah itu, melanjutkan perjalanan kembali sampai tujuan.

📸 : Kompas Megapolitan

Previous Post

Piala Dunia Qatar 2022 Berlangsung Selama 29 Hari

Next Post

Presiden Sampaikan Duka Cita dan Instruksikan Penanganan Korban Gempa Cianjur

Related Posts

Perkuat Pertahanan, Indonesia & Prancis Kerja Sama Produksi Kendaraan Taktis
Uncategorized

Perkuat Pertahanan, Indonesia & Prancis Kerja Sama Produksi Kendaraan Taktis

June 19, 2026
Irvandi Gustari Raih Platinum Award ILA 2026 Berkat Konsistensi Apik
Uncategorized

Arif Budiman, Direktur Mitsui Leasing Raih Gold Award ILA 2026 Berbekal Kerja Keras dan Produktif

May 27, 2026
Irvandi Gustari Raih Platinum Award ILA 2026 Berkat Konsistensi Apik
Uncategorized

Irvandi Gustari Raih Platinum Award ILA 2026 Berkat Konsistensi Apik

May 27, 2026
KOWANI Mendapat Apresiasi ILA 2026 dari Economic Review
Uncategorized

KOWANI Mendapat Apresiasi ILA 2026 dari Economic Review

May 27, 2026
Airlangga Hartanto, Keynote Speaker Acara ILA 2026
Uncategorized

Airlangga Hartanto, Keynote Speaker Acara ILA 2026

May 27, 2026
dr. Ayu Widyaningrum Raih Planitum Award – ILA 2026
BERITA TERKINI

dr. Ayu Widyaningrum Raih Planitum Award – ILA 2026

May 27, 2026
Next Post
Presiden Sampaikan Duka Cita dan Instruksikan Penanganan Korban Gempa Cianjur

Presiden Sampaikan Duka Cita dan Instruksikan Penanganan Korban Gempa Cianjur

Recent Posts

  • Perkuat Pertahanan, Indonesia & Prancis Kerja Sama Produksi Kendaraan Taktis
  • Arif Budiman, Direktur Mitsui Leasing Raih Gold Award ILA 2026 Berbekal Kerja Keras dan Produktif
  • Irvandi Gustari Raih Platinum Award ILA 2026 Berkat Konsistensi Apik
  • KOWANI Mendapat Apresiasi ILA 2026 dari Economic Review
  • Airlangga Hartanto, Keynote Speaker Acara ILA 2026
  • Kemenhub : IKN Akan Gunakan Kendaraan Listrik dan Otonom
  • Jangan Tertipu dengan Gawai BM
  • Mulai Desember 2021, Biaya Transfer Antar Bank Hanya Rp 2.500
  • Bogor Kembali Terapkan Ganjil Genap bagi Pemotor dengan Pola Berbeda

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored