Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Berteduh Di Flyover Saat Hujan, Pengendara Bisa Dapat Sanksi

by Indah
November 21, 2022
in BERITA TERKINI
147 1
0
Berteduh Di Flyover Saat Hujan, Pengendara Bisa Dapat Sanksi
Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview – Saat ini Indonesia tengah mengalami pergantian musim yang tadinya kemarau menjadi penghujan. Hal itu dirasakan di sejumlah wilayah Tanah Air, yang mengalami cuaca hujan terus menerus dengan potensi besar.

Musim hujan saat ini tentu saja memicu pemandangan pengendara sepeda motor yang memanfaatkan jalan layang atau underpass untuk berteduh akan banyak terlihat.

Sayangnya, hal ini ternyata melanggar undang-undang dan peraturan lalu lintas. Berhenti di bahu jalan seperti itu tidak hanya membahayakan mereka tapi juga pengguna jalan lainnya.

Sebenarnya, hingga saat ini tak ada aturan tegas yang berbunyi ‘dilarang berteduh di kolong flyover’. Namun, dikutip dari akun Instagram @dishubdkijakarta, larangan tersebut merujuk pada Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 Ayat 4.

“Berteduh di bawah flyover/underpass melanggar aturan. Tata cara berhenti dan parkir sudah diatur dalam pasal 106 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009. Pelanggar dapat diberikan sanksi dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 sesuai dengan pasal 287 ayat (3),” bunyi peringatan tersebut.

Motor yang berhenti sebentar di bawah flyover tidak termasuk dalam keadaan tertentu yang disebutkan secara eksplisit di dalam Penjelasan Pasal 104 ayat (1) UU LLAJ, namun dalam keadaan tertentu ada pada penjelasan yang bersifat tidak terbatas. Pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Pasal 104 ayat (1) UU LLAJ.

Hal itu dikarenakan dapat mengganggu pengendara lain hingga menyebabkan kemacetan. Jadi, sebaiknya pemilik motor hanya diperbolehkan untuk berhenti sejenak untuk sekadar mengenakan jas hujan. Setelah itu, melanjutkan perjalanan kembali sampai tujuan.

📸 : Kompas Megapolitan

Previous Post

Piala Dunia Qatar 2022 Berlangsung Selama 29 Hari

Next Post

Presiden Sampaikan Duka Cita dan Instruksikan Penanganan Korban Gempa Cianjur

Related Posts

Sumitomo Indonesia Sabet Gold Award Kategori Private Company pada IHCA 2026
BERITA TERKINI

Sumitomo Indonesia Sabet Gold Award Kategori Private Company pada IHCA 2026

August 21, 2026
BCA Boyong 4 Penghargaan Sekaligus Juara Umum Human Capital Award 2026
BERITA TERKINI

BCA Boyong 4 Penghargaan Sekaligus Juara Umum Human Capital Award 2026

August 20, 2026
Perhelatan Human Capital Award 2026 secara Meriah di Thamrin Nine Ballroom
BERITA TERKINI

Perhelatan Human Capital Award 2026 secara Meriah di Thamrin Nine Ballroom

August 20, 2026
Super Bank Indonesia Raih Best Of The Best  HC Kategori Public Company
BERITA TERKINI

Ike Nerfita Primasari – CHRO Super Bank Terima Top 6 Best HC Director 2026

August 20, 2026
Hadjar Seti Adji – Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia dan Transformasi WIKA Sabet Top 5 Best HC Director 2026
BERITA TERKINI

Hadjar Seti Adji – Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia dan Transformasi WIKA Sabet Top 5 Best HC Director 2026

August 20, 2026
Human Capital Award 2026, Darma Henwa Berhasil Bawa Pulang 2 Piala Sekaligus
BERITA TERKINI

Mahmud Samuri – Direktur Legal & Corporate Services Darma Henwa Raih Top 4 Best HC Director 2026

August 20, 2026
Next Post
Presiden Sampaikan Duka Cita dan Instruksikan Penanganan Korban Gempa Cianjur

Presiden Sampaikan Duka Cita dan Instruksikan Penanganan Korban Gempa Cianjur

Recent Posts

  • Sumitomo Indonesia Sabet Gold Award Kategori Private Company pada IHCA 2026
  • BCA Boyong 4 Penghargaan Sekaligus Juara Umum Human Capital Award 2026
  • Perhelatan Human Capital Award 2026 secara Meriah di Thamrin Nine Ballroom
  • Ike Nerfita Primasari – CHRO Super Bank Terima Top 6 Best HC Director 2026
  • Hadjar Seti Adji – Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia dan Transformasi WIKA Sabet Top 5 Best HC Director 2026
  • Direkur Pertamina Tetapkan Harga Pertamina Turun Rp12.800/Liter
  • Direktur Bisnis Retail PT Bank Ina Perdana, Yandy Ramadhani Raih The Best Director ISMA VII 2024
  • UMKM Pande Besi Binaan YDBA Masih Eksis
  • Guida per principianti come iniziare a giocare nei casino online

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored