EconomicReview – Saat ini Indonesia tengah mengalami pergantian musim yang tadinya kemarau menjadi penghujan. Hal itu dirasakan di sejumlah wilayah Tanah Air, yang mengalami cuaca hujan terus menerus dengan potensi besar.
Musim hujan saat ini tentu saja memicu pemandangan pengendara sepeda motor yang memanfaatkan jalan layang atau underpass untuk berteduh akan banyak terlihat.
Sayangnya, hal ini ternyata melanggar undang-undang dan peraturan lalu lintas. Berhenti di bahu jalan seperti itu tidak hanya membahayakan mereka tapi juga pengguna jalan lainnya.
Sebenarnya, hingga saat ini tak ada aturan tegas yang berbunyi ‘dilarang berteduh di kolong flyover’. Namun, dikutip dari akun Instagram @dishubdkijakarta, larangan tersebut merujuk pada Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 Ayat 4.
“Berteduh di bawah flyover/underpass melanggar aturan. Tata cara berhenti dan parkir sudah diatur dalam pasal 106 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009. Pelanggar dapat diberikan sanksi dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 sesuai dengan pasal 287 ayat (3),” bunyi peringatan tersebut.
Motor yang berhenti sebentar di bawah flyover tidak termasuk dalam keadaan tertentu yang disebutkan secara eksplisit di dalam Penjelasan Pasal 104 ayat (1) UU LLAJ, namun dalam keadaan tertentu ada pada penjelasan yang bersifat tidak terbatas. Pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Pasal 104 ayat (1) UU LLAJ.
Hal itu dikarenakan dapat mengganggu pengendara lain hingga menyebabkan kemacetan. Jadi, sebaiknya pemilik motor hanya diperbolehkan untuk berhenti sejenak untuk sekadar mengenakan jas hujan. Setelah itu, melanjutkan perjalanan kembali sampai tujuan.
📸 : Kompas Megapolitan