Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

BPOM Terbitkan Pedoman Kajian Risiko Keamanan dan atau Mutu Obat dan Bahan Obat Untuk Melindungi Masyarakat

by Opi
June 2, 2025
in BERITA TERKINI, SOSIAL & BUDAYA
134 1
0
BPOM Umumkan Tentang Temuan Hasil Pengawasan Promosi Produk Kosmetik Yang Tidak Sesuai Dengan Norma Kesusilaan
Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview-Jakarta, 2 Juni 2025 -BPOM menetapkan Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2025 (PerBPOM 9/2025) tentang Pedoman Kajian Risiko Keamanan dan/atau Mutu Obat dan Bahan Obat. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko kesehatan akibat penggunaan obat dan bahan obat yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan dan/atau mutu. PerBPOM 9/2025 ditetapkan pada 23 April 2025 oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar serta telah diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 2 Mei 2025.

Pedoman ini menjelaskan kerangka kajian risiko yang komprehensif terhadap aspek keamanan dan/atau mutu obat dan bahan obat. Persyaratan mutu mencakup pemenuhan parameter/spesifikasi yang tercantum dalam monografi, antara lain meliputi namun tidak terbatas pada kadar bahan aktif obat dan bahan tambahan obat (eksipien) yang tepat, bebas dari cemaran. Mutu obat dan bahan obat diwajibkan mengacu pada parameter standar dan persyaratan yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Farmakope Indonesia (FI), metode analisis, standar, dan/atau persyaratan obat dan/atau bahan obat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pemenuhan cara pembuatan obat yang baik (CPOB).

Peraturan ini merupakan acuan bagi industri farmasi dalam melaksanakan kajian risiko keamanan dan/atau mutu obat dan bahan obat. Hasil kajian risiko yang dilakukan oleh industri farmasi akan menjadi salah satu persyaratan saat proses registrasi sebagai pemenuhan standar dan persyaratan FI dan/atau standar lainnya. Untuk selanjutnya, hasil kajian ini menjadi subjek reviu dalam pengawasan pemenuhan CPOB.

“Peraturan ini disusun tidak hanya untuk menjamin perlindungan kesehatan masyarakat, tetapi juga untuk mendukung peningkatan daya saing industri farmasi nasional,” ungkap Kepala BPOM Taruna Ikrar. Peraturan ini juga telah disosialisasikan kepada stakeholder BPOM pada Senin (19/5/2025) lalu.

Dalam rangka simplifikasi dan harmonisasi regulasi, peraturan ini juga mengintegrasikan ketentuan sebelumnya, termasuk pedoman pengkajian keamanan dan mutu terhadap cemaran nitrosamin. Cemaran nitrosamin adalah senyawa nitrosamin yang tidak sengaja ada dan/atau tidak dikehendaki dalam obat dan bahan obat yang berasal dari lingkungan atau sebagai akibat proses produksi yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.

“Penyusunan pedoman ini juga merupakan bagian dari tindak lanjut terhadap kasus cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang sempat terjadi. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan seluruh pelaku industri farmasi dapat lebih proaktif dalam memastikan keamanan dan mutu produk obat dan bahan obat yang menjadi tanggung jawabnya,” ujar Kepala BPOM.

Pengaturan pada PerBPOM 9/2025 salah satunya berisi prinsip dan tahapan penilaian risiko eksipien yang dapat menghasilkan tingkat risiko eksipien berdasarkan tipe dan penggunaan eksipien, serta berdasarkan tingkat risiko produsen eksipien. Ruang lingkup pedoman kajian risiko pemenuhan mutu eksipien berlaku untuk semua eksipien yang terdapat pada FI dan Suplemennya, serta farmakope lain yang berlaku secara internasional. Eksipien merupakan bahan selain bahan aktif obat yang telah dievaluasi keamanannya dan termasuk dalam sistem pengantaran obat (drug delivery system) untuk meningkatkan keamanan dan efektivitas obat selama penyimpanan dan penggunaan.

Pedoman pelaksanaan kajian risiko keamanan dan/atau mutu obat dan bahan obat ini terdiri dari 6 pasal dan 3 lampiran. Secara garis besar, lampiran mengatur 3 hal, yakni pedoman kajian keamanan dan/atau mutu obat dan bahan obat terhadap cemaran nitrosamin, pedoman kajian risiko pemenuhan mutu eksipien untuk produksi obat, serta pedoman kajian risiko pengujian mikrobiologi bahan obat untuk produksi obat.

Dengan terbitnya peraturan ini, maka Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengkajian Keamanan dan/atau Mutu Obat dan Bahan Obat terhadap Cemaran Nitrosamin, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun demikian, pengaturan terkait kajian keamanan dan/atau mutu obat dan bahan obat terhadap cemaran nitrosamin yang terdapat pada PerBPOM 9/2025 tidak mengalami perubahan dari Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2023.

BPOM menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pengawasan obat yang berbasis risiko, ilmiah, dan adaptif terhadap perkembangan global demi mewujudkan perlindungan kesehatan masyarakat Indonesia secara optimal. Pendekatan berbasis risiko ini memungkinkan untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengelola potensi bahaya secara lebih tepat sasaran dan efisien sehingga pengawasan terhadap produk obat dan bahan obat dapat dilakukan secara efektif.

“Pendekatan ini juga mendorong industri farmasi untuk terus berinovasi dengan tetap menjaga kepatuhan terhadap standar keamanan dan mutu yang berlaku secara nasional maupun internasional,” tutup Taruna Ikrar.

Tags: #bpom
Previous Post

Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM,Bank BPD Bali Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan KUR 2025

Next Post

Sebanyak 71.262 Kopdes/Kel Terbentuk, Rakyat Antusias Dukung Kopdeskel Merah Putih

Related Posts

BPOM Temukan Peredaran Kosmetik Ilegal dari 4 Wilayah di Indonesia Senilai Lebih Dari Rp8,91 Miliar
BERITA TERKINI

BPOM Terbitkan Regulasi Baru Suplemen Kesehatan Mengandung Probiotik

September 2, 2025
Waspadai Mainan Kosmetik, BPOM Ajak Orang Tua Lebih Cermat Pilih Produk Anak
BERITA TERKINI

Waspadai Mainan Kosmetik, BPOM Ajak Orang Tua Lebih Cermat Pilih Produk Anak

July 22, 2025
BPOM Perbarui Standar Cara Pembuatan Obat yang Baik
BERITA TERKINI

BPOM Perbarui Standar Cara Pembuatan Obat yang Baik

May 3, 2025
BPOM Berhasil Tindak Lanjuti 96,15 Persen Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK
BERITA TERKINI

BPOM Berhasil Tindak Lanjuti 96,15 Persen Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK

February 14, 2025
BPOM Siap Dukung Pengawasan MBG
BERITA TERKINI

BPOM Siap Dukung Pengawasan MBG

January 24, 2025
BPOM Penuhi Komitmen Selesaikan Registrasi Ulang 915 NIE Obat Generik Dalam Waktu Kurang 3 Bulan
BERITA TERKINI

BPOM Penuhi Komitmen Selesaikan Registrasi Ulang 915 NIE Obat Generik Dalam Waktu Kurang 3 Bulan

January 21, 2025
Next Post
Sebanyak 71.262 Kopdes/Kel Terbentuk, Rakyat Antusias Dukung Kopdeskel Merah Putih

Sebanyak 71.262 Kopdes/Kel Terbentuk, Rakyat Antusias Dukung Kopdeskel Merah Putih

Recent Posts

  • Zebra Technologies Menyoroti Tren Industri 2026 untuk Era Operasional Cerdas
  • BP Tapera Gandeng 43 Bank untuk Penyaluran FLPP 2026
  • PKP Apresiasi Kinerja BP Tapera dalam Penyaluran FLPP
  • Akad Massal 50.030 KPR Sejahtera FLPP & Serah Terima Kunci Rumah  Tahun 2025
  • CES 2026, Samsung Luncurkan Lini AI-Connected Living untuk Hunian Masa Depan
  • Pelindo Kuasai 100 Persen Saham Prima Terminal Peti Kemas Sumut
  • Pengadilan Tokyo – Jepang Resmi Tolak Pernikahan Sesama Jenis
  • Pyridam Farma Resmikan Transaksi Saham PT Ethica Induatri Farmasi
  • Presiden Sampaikan Duka Cita dan Instruksikan Penanganan Korban Gempa Cianjur

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored