Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

BPOM Terbitkan Regulasi Baru Suplemen Kesehatan Mengandung Probiotik

by Opi
September 2, 2025
in BERITA TERKINI, KEBIJAKAN
133 2
0
BPOM Temukan Peredaran Kosmetik Ilegal dari 4 Wilayah di Indonesia Senilai Lebih Dari Rp8,91 Miliar
Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview-Jakarta, 2 September 2025 – BPOM resmi menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pedoman Penilaian Produk Suplemen Kesehatan Mengandung Probiotik (PerBPOM 17/2025) , yang ditetapkan pada 23 Juni 2025 oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar. Peraturan ini mencabut Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penilaian Produk Suplemen Kesehatan Mengandung Probiotik dan menjadi bentuk komitmen BPOM dalam mendukung inovasi regulasi yang adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa peraturan ini disusun untuk memberikan panduan teknis yang lebih jelas bagi pelaku usaha maupun evaluator BPOM dalam menilai produk suplemen kesehatan berbasis probiotik sebelum diberikan izin edar. Probiotik merupakan produk suplemen kesehatan yang mempunyai perbedaan karakteristik dengan produk suplemen pada umumnya. Salah satu perbedaan utama adalah kandungan bahan aktif berupa mikroorganisme hidup dalam produk probiotik.

“Kami melihat meningkatnya tren penggunaan probiotik dalam suplemen kesehatan. Maka dari itu, diperlukan regulasi yang relevan dan implementatif. Peraturan ini menjadi pedoman yang lebih terarah untuk memastikan keamanan, kemanfaatan, dan mutu produk,” ujar Taruna.

Probiotik didefinisikan sebagai mikroorganisme hidup yang jika dikonsumsi dalam jumlah memadai dapat memberikan manfaat kesehatan bagi konsumen. Karena itu, penggunaannya dalam suplemen dengan tujuan untuk memelihara kesehatan pencernaan harus melalui penilaian ketat, termasuk identifikasi strain, uji keamanan, uji manfaat, dan pemenuhan standar mutu.

Pelaku usaha diwajibkan melakukan penilaian mandiri terlebih dahulu terhadap produk yang akan diregistrasi, baik menggunakan strain probiotik yang telah terdaftar maupun strain baru atau kombinasi baru. Jika menggunakan strain baru, maka pelaku usaha perlu mengajukan permohonan pengkajian dan melampirkan dokumen pendukung, termasuk data hasil uji klinik, terutama jika mengklaim manfaat di luar pemeliharaan kesehatan pencernaan.

“BPOM merupakan mitra strategis pelaku industri. Dengan adanya pedoman ini, proses registrasi menjadi lebih terstruktur, efisien, dan tetap mengutamakan perlindungan konsumen. Kami tidak hanya melakukan pengawasan, tapi juga mendorong pertumbuhan industri suplemen yang sehat dan bertanggung jawab,” ungkap Taruna.

Peraturan ini juga membuka ruang bagi BPOM untuk melakukan penilaian kembali terhadap produk yang telah mendapat izin edar, apabila ada perkembangan ilmu pengetahuan yang memengaruhi keamanan atau kemanfaatan produk. Meski demikian, produk yang telah mendapatkan izin edar sebelum peraturan ini berlaku tetap diakui hingga masa berlakunya berakhir.

Taruna Ikrar menegaskan bahwa regulasi ini adalah bagian dari strategi BPOM dalam menciptakan sistem pengawasan yang berbasis sains dan mendorong daya saing produk suplemen kesehatan dalam negeri. “Kami ingin membangun ekosistem industri yang mampu bersaing di tingkat global, tanpa mengesampingkan kualitas dan perlindungan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Dengan diterapkannya PerBPOM 17/2025, BPOM berharap industri dapat lebih mudah memahami jalur registrasi dan evaluasi produk, sehingga proses izin edar berjalan lebih efisien tanpa mengabaikan aspek perlindungan konsumen.

“Regulasi ini memberi arah yang lebih pasti bagi pelaku usaha dalam mengembangkan produk suplemen kesehatan berbasis probiotik. Di sisi lain, masyarakat juga mendapatkan jaminan atas keamanan dan manfaat produk yang dikonsumsi,” lanjut Taruna Ikrar.

Tags: #bpom#probiotik#suplemen kesehatan
Previous Post

KAI Umumkan Perubahan Nomor WhatsApp Contact Center KAI121 Mulai 1 September 2025

Next Post

BNI Perkuat Dukungan ke UMKM Lewat Kredit Produktif dan Inovasi Digital

Related Posts

Waspadai Mainan Kosmetik, BPOM Ajak Orang Tua Lebih Cermat Pilih Produk Anak
BERITA TERKINI

Waspadai Mainan Kosmetik, BPOM Ajak Orang Tua Lebih Cermat Pilih Produk Anak

July 22, 2025
BPOM Umumkan Tentang Temuan Hasil Pengawasan Promosi Produk Kosmetik Yang Tidak Sesuai Dengan Norma Kesusilaan
BERITA TERKINI

BPOM Terbitkan Pedoman Kajian Risiko Keamanan dan atau Mutu Obat dan Bahan Obat Untuk Melindungi Masyarakat

June 2, 2025
BPOM Perbarui Standar Cara Pembuatan Obat yang Baik
BERITA TERKINI

BPOM Perbarui Standar Cara Pembuatan Obat yang Baik

May 3, 2025
BPOM Berhasil Tindak Lanjuti 96,15 Persen Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK
BERITA TERKINI

BPOM Berhasil Tindak Lanjuti 96,15 Persen Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK

February 14, 2025
BPOM Siap Dukung Pengawasan MBG
BERITA TERKINI

BPOM Siap Dukung Pengawasan MBG

January 24, 2025
BPOM Penuhi Komitmen Selesaikan Registrasi Ulang 915 NIE Obat Generik Dalam Waktu Kurang 3 Bulan
BERITA TERKINI

BPOM Penuhi Komitmen Selesaikan Registrasi Ulang 915 NIE Obat Generik Dalam Waktu Kurang 3 Bulan

January 21, 2025
Next Post
BNI Perkuat Dukungan ke UMKM Lewat Kredit Produktif dan Inovasi Digital

BNI Perkuat Dukungan ke UMKM Lewat Kredit Produktif dan Inovasi Digital

Recent Posts

  • Debunking common gambling myths What the facts really reveal
  • Cine poate începe aventura în lumea cazinourilor online
  • Mastering gambling A step-by-step guide to success
  • Mastering casino etiquette tips for a seamless experience
  • Maximizing rewards How to navigate casino loyalty programs effectively
  • PKP Apresiasi Kinerja BP Tapera dalam Penyaluran FLPP
  • Kemenag Tegaskan Tak Diperbolehkan Takbir Keliling
  • Terapkan Prinsip Pengelolaan Risiko Terintegrasi, PT Total Bangun Persada Raih IERMA Award VII 2025
  • Pakai AI, NOKIA Operasikan Jaringan via Suara dan Teks

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored