EconomicReview – Sistem ganjil-genap diberlakukan kembali mulai tanggal 3 Agustus 2020 lalu setelah sebelumnya ditiadakan sejak Maret 2020. Aturan ganjil genap hanya berlaku pada Senin hingga Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
Kepala Dinas Perhubungan pemprov DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan peraturan Gubernur yang mengatur sistem ganjil genap saat ini masih ditujukan bagi kendaraan roda empat. Sedangkan untuk roda dua, belum diberlakukan dan masih dalam tahap pengkajian yang segala kemungkinan bisa terjadi.
“Saat ini ganjil genap masih untuk roda empat dengan 14 jenis kendaraan yang dikecualikan,” ucap Syafrin dalam pesan singkatnya, seperti dikutip dari laman @jktinfo yang menanggapi akan terbitnya pergub tentang sistem ganjil genap bagi sepeda motor.