EconomicReview – Kementerian PUPR menghentikan sementara pekerjaan pembangunan Tol Cibitung-Cilincing pada seksi 4 Kanal Banjir Timur-Cilincing, akibat terjadinya kecelakaan konstruksi saat proses pengecoran di STA 31+128.
Terkait hal ini, Kementerian PUPR akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap desain, Standar Operasi Prosedur (SOP), metode kerja, sumber daya manusia, peralatan dan termasuk memperketat pengawasan.
“Kami telah melaporkan terkait hal ini kepada Bapak Menteri PUPR. Sesuai arahan, harus ada tindakan tegas kepada kontraktor dan konsultan pengawas yang telah lalai dalam menerapkan dan mengedepankan prosedur Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),”paparnya.
Danang Parikesit selaku Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) telah mendatangi lokasi kejadian dan telah meminta PT Waskita Beton Precast selaku kontraktor dan pimpinan proyek PT Cibitung Tanjung Priok Tollways untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana permen PUPR No. 21 / PRT / M / 2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMK3).