Economic Review– Kebijakan pemerintah yang memberikan fasilitasUang muka atau down payment (DP) 0% bagi Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) maupun Kredit Pemilikan Rumah (KPR) akan berakhir di tahun 2022, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020. Namun Bank Indonesia (BI) membeaikan sinyal kemungkinan adanya perpanjangan hingga 2023.
“Kemungkinan dapat diperpanjang sampai 2023 sesuai dengan ketentuan untuk memastikan kredit dan pembiayaan dari sektor keuangan kepada dunia usaha terus dapat mendukung pemulihan ekonomi nasional,” kata Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyodalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) triwulan III-2021 secara daring di Jakarta, Rabu, (27/10).
Saat ini, lanjut Perry, pelonggaran kebijakan DP 0% untuk KPR maupun KKB tersebut diputuskan berlaku sampai dengan akhir 2022, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020.Pemberian DP 0% untuk KKB akan berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor baru. Sementara untuk KPR, uang muka menjadi paling sedikit nol persen kepada masyarakat bisa diberikan perbankan yang mendapatkan kebijakan pelonggaran rasio loan to value/financing to value (LTV /FTV) menjadi paling tinggi 100 persen.
“Kebijakan ini hanya diberikan untuk bank yang memenuhi rasio kredit/pembiayaan macet atau non performing loan/non performing financing (NPL/NPF) tertentu,” katanya.
Di sisi lain, dia menegaskan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) juga terus diperkuat dengan pendalaman asesmen transmisi SBDK dan suku bunga kredit baru per sektor maupun subsektor ekonomi.Dengan demikian, bank sentral menyambut langkah-langkah perbankan untuk terus menurunkan suku bunga dan mengajak perbankan untuk menurunkan suku bunga, sebagai bagian upaya bersama dalam pemulihan ekonomi nasional.








