Economic Review- Satgas COVID-19 mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 7 tahun 2022 tentang kebijakan karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang dipangkas tinggal menjadi 3 hari saja. Meski begitu, aturan ini hanya berlaku pada PPLN yang sudah divaksin booster (suntikan ketiga). Namun, diperkirakan atutan karatinia dapat saja dihilangkan jika kondisi pandemi covid-19 di Indonesia sudah melandai.
Menurut Epidemiolog UI, Pandu Riono, dirinya tidak menampik jika ke depannya aturan karantina bisa saja dihapus apabila situasi COVID-19 di Indonesia telah melandai.”Karantina PPLN dikurangi secara bertahap jadi 3 hari dan kemudian zero hari,” katanya di Jakarta.
Menyesuaikan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 7 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19, PPLN harus mematuhi persyaratan, seperti misalnya hasil tes PCR saat awal kedatangan harus menunjukkan negatif.
SE Satgas COVID-19 juga mengatur PPLN yang menjalani karantina akan dilakukan tes PCR kembali sebelum melanjutkan perjalanannya, agar memastikan PPLN bebas dari infeksi COVID-19. “Bila saat ketibaan hasil PCR negatif dan sudah divaksinasi lengkap,” ujar Pandu
Pandu juga menjelaskan, akan ada kemungkinan bebas karantina bagi PPLN di Indonesia. Menurutnya, aturan baru ini akan mulai berlaku pada April 2022, atau bahkan bisa maju dari yang diprediksikan.
“Paling telat April 2022, bisa lebih cepat,” katanya.
Sebelumnya, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan rencana pemerintah untuk menghapus karantina apabila situasi COVID-19 terus membaik. Kebijakan ini sebelumnya akan dipantau bertahap pada awal Maret 2022, atau bisa sebelumnya.
“Jika situasi terus membaik, pemerintah berencana 1 Maret atau mungkin lebih awal hari karantina akan diturunkan menjadi jadi 3 hari untuk seluruh PPLN. Lalu jika situasi terus membaik dan vaksinasi terus meningkat tidak menutup kemungkinan 1 April atau sebelum 1 April, PPLN tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat,” jelas Luhut,
Namun, Luhut menekankan kebijakan ini masih bergantung pada situasi COVID-19 di Indonesia. Terutama di gempuran varian Delta yang lebih menular ini. “Sekali lagi, ini bergantung pada situasi pandemi dan supaya kita kendalikan penularan kasus. Kita semua bertanggung jawab di sini untuk membuat negeri kita tetap aman buat kita semua,” tutup Luhut.








