EconomicReview – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih meniadakan kebijakan sistem ganjil genap di Jakarta pada hari ini, Jum’at (24/5/2024). Hal ini sehubungan dengan cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak yang jatuh pada 22-23 Mei 2024.
Melalui unggahan di laman Instagram @dishubdkijakarta, Selasa 21 Mei 2024 didapat informasi “Sehubungan dengan Hari Raya Waisak, penerapan sistem ganjil genap pada tanggal 23-24 Mei 2024 ditiadakan,”.
Kebijakan ini telah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri serta peraturan gubernur (Pergub).
“Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024,” katanya.
Aturan ganjil-genap di Jakarta akan kembali berlaku pada hari Senin, 27 Mei 2024. Saat aturan tersebut diberlakukan, kendaraan dengan nomor plat ganjil akan diizinkan untuk melintasi 26 titik yang terkena dampak dari sistem ganjil-genap.
Untuk diketahui, pembatasan kendaraan roda empat di wilayah DKI Jakarta yang masih berlaku saat ini merupakan salah satu langkah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara, serta mengurangi emisi karbon kendaraan di Ibu Kota.