Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Humas BPJS Kesehatan : Kelas Rawat Inap Tetap Ada, Tapi…..

by teguh budi rahayu
December 16, 2021
in BERITA TERKINI, KEBIJAKAN
140 1
0
Humas BPJS Kesehatan : Kelas Rawat Inap Tetap Ada, Tapi…..
Share on FacebookShare on Twitter

Economic Review- Kabar berhembus yang menyatakan bahwa akan ada penghapusan kelas-kelas rawat inap untuk pasien BPJS Kesehatan di tahun 2022, kian nyaring terdengar. Suara nyaring tersebut menyebar melalui media sosial serta ditambahi komentar yang membuat kian gaduh.  Namun dengan tegas, BPJS Kesehatan membantah kabar tersebut.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, mengatakan,  kelas-kelas rawat inap di rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan tetap ada seperti yang selama ini diterapkan. Hanya saja ada perbedaan fasilitas medis bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) ataupun non-PBI.  “Pelayanan masih seperti sedia kala. Belum ada yang berubah,” ujarnya.

Adanya fasilitas medis tersrbut diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Terkait adanya perbedaan fasilitas medis itu, pihak Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kini tengah merancang skema iuran bagi peserta PBI dan non-PBI.  “(Soal penyesuaian iuran peserta BPJS Kesehatan) masih disusun oleh DJSN,” kata Iqbal. 

Sementara itu, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang bertugas melakukan kajian, serta pengusulan kebijakan dan anggaran BPJS Kesehatan kini tengah merancang skema standardisasi kelas rawat inap beserta penyesuaian iurannya. 

DJSN pun memastikan bahwa untuk saat ini manfaat jaminan sosial, kelas rawat inap, dan iurannya masih tetap tak berubah, yaitu masih mengacu ke dua Perpres, yaitu Perpres 64/2020 dan Perpres 82/2018.

Anggota DJSN Asih Eka Putri memastikan bahwa kelas rawat inap tidak dihapus justru hanya dilakukan standardisasi.  “Tolong dibantu untuk meredakan kegelisahan masyarakat karena ada berita yang simpang siur. Iuran, manfaat, dan kelas rawat inap saat ini masih mengacu pada peraturan berlaku Perpres 82/2018 dan Perpres 64/2020,” ucapnya.

Ia menjelaskan, kelas rawat inap yang selama ini diterapkan terbagi atas kelas 1, kelas 2, dan kelas 3, nantinya akan disederhanakan. Menjadi kelas A untuk penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (PBI JKN) dan kelas B bagi non-PBI atau peserta BPJS Kesehatan mandiri. 

“Jadi tidak sama, kelas yang sekarang tidak ada kriteria yang terstandardisasi. Harus memenuhi 12 kriteria mutu dan keselamatan pasien,” kata Asih Eka Putri.

Adapun 12 kriteria mutu tersebut meliputi bahan bangunan, minimal luas meter persegi per tempat tidur, jarak antartempat tidur serta standar tempat tidur, jumlah maksimal tempat tidur per ruangan, nakas per tempat tidur, dan suhu ruangan. 

Kriteria berikutnya spesifikasi kamar mandi dalam ruangan, tirai, atau partisi antartempat tidur, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, spesifikasi kelengkapan tempat tidur, serta terakhir adalah ruangan yang telah terbagi atas jenis kelamin, usia, jenis penyakit (infeksi, non-infeksi, dan bersalin). 

Soal penyesuaian iuran dampak dari standardisasi kelas rawat inap tersebut, pihaknya tengah merancang regulasinya. Namun, sekali lagi ia menekankan bahwa untuk saat ini, tidak ada perubahan manfaat jaminan sosial kesehatan, termasuk perubahan iuran.  “Peraturan tersebut masih berproses dalam perumusan dan hingga saat ini masih menggunakan aturan yang sebelumnya,” pungkasnya.

Previous Post

Ini Usulan Tarif Jalan Berbayar Rp 19.000 Sekali Melintas

Next Post

Ketika Resi Gudang Diperlukan untuk Ketahanan Pangan

Related Posts

The Day
BERITA TERKINI

The Day

May 20, 2026
REGISTER NOW
BERITA TERKINI

REGISTER NOW

May 19, 2026
50TH IVA CONVEX 2026
BERITA TERKINI

50TH IVA CONVEX 2026

May 13, 2026
IVA CONVEX 2026
BERITA TERKINI

IVA CONVEX 2026

May 13, 2026
Securing Upstream Supply Amid NationalDownstream Expansion
BERITA TERKINI

Securing Upstream Supply Amid NationalDownstream Expansion

May 13, 2026
Measuring the Investment Competitiveness ofIndonesia’s Oil and Gas Sector
BERITA TERKINI

Measuring the Investment Competitiveness ofIndonesia’s Oil and Gas Sector

May 8, 2026
Next Post
Ketika Resi Gudang Diperlukan untuk Ketahanan Pangan

Ketika Resi Gudang Diperlukan untuk Ketahanan Pangan

Recent Posts

  • The Day
  • REGISTER NOW
  • 50TH IVA CONVEX 2026
  • IVA CONVEX 2026
  • Securing Upstream Supply Amid NationalDownstream Expansion
  • Foto Tokoh Golkar di Jet Bus “Istimewa”, Dedikasi Henry Indraguna Kerja untuk Indonesia
  • China : Pendukung Garis Keras Kemerdekaan Taiwan, Hukuman Mati
  • PJ Gubernur DKI : Cuaca Ekstrem, Sebaiknya Perkantoran Terapkan WFH
  • Menjelang Libur Panjang, KAI Perpanjang Rangkaian & Tambah Perjalanan

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored