Economic Review- Kemacetan yang banyak terjadi di ruas jalan ibukota Jakarta membuat Pemda DKI beinisiatif membuat terobosan. Setelah kebijakan three on one, ganjil genap, kini akan segera diberlakukan metode tarif jalan berbayar. Untuk kebijakan tersebut, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengusulkan besaran tarif jalan berbayar elektronik atau electronik road pricing (ERP) maksimal Rp 19.900 sekali melintas.
“ Penerapan ERP atau jalan berbayar dilakukan secara bertahap.pada tahap awal, Pemprov DKI akan melakukan lelang untuk pembangunan ERP di Simpang CSW atau dekat Stasiun MRT ASEAN sampai Bundaran HI sepanjang 6,7 kilometer. Targetnya variatif, kalau kami (usulkan) di angka Rp5.000,00 sampai Rp19.900,00 tergantung pada kinerja ruas jalan,” kata Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan Zulkifli di Jakarta, belum lama ini.
Zulkifli memperkirakan lelang dan pembangunan ERP di ruas jalan tersebut pada tahun 2022, sedangkan operasional jalan berbayar pada tahun 2023. Terdapat sejumlah alasan penerapan kebijakan JBE, salah satunya Pemprov DKI Jakarta berupaya untuk mendukung masyarakat melakukan perjalanan dengan angkutan umum.
Penggunaan transportasi umum tercatat kian menurun. Pada tahun 2002, penggunaan angkutan umum oleh masyarakat mencapai 57 persen, kemudian menurun pada tahun 2010 menjadi 24 persen, dan pada tahun 2018 hanya 16 persen. “Peningkatan penggunaan kendaraan pribadi itu sangat meningkat pesat. Penggunaan angkutan umum menjadi makin sedikit. Di sisi lain, jalan tidak bertambah, pertumbuhannya 0,01 persen per tahun,” kata Zulkifli.
Sementara itu, berdasarkan survei dari Dewan Transportasi Kota Jakarra (DTKJ), mayoritas masyarakat sebanyak 77,75 persen dari 1.092 responden berharap tarif JBE berada di kisaran Rp10 ribu sampai Rp13 ribu. Sebanyak 77,75 persen berharap tarif JBE antara Rp10 ribu dan Rp13 ribu sekali melintas. Sedangkan 11,45 persen responden lainnya berharap tarif JBE lebih dari Rp20 ribu. Survei ini ditujukan kepada pengguna kendaraan roda empat.








