EconomicReview – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui permohonan Gubernur DKI Jakarta untuk menetapkan Jakarta sebagai wilayah dengan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Surat persetujuan tersebut telah ditanda tangani beberapa hari lalu.
PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona untuk mencegah kemungkinan penyebaran makin meluas.
Setelah Jakarta ditetapkan sebagai wilayah PSBB, maka Pemda DKI Jakarta akan melakukan peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi dan kegiatan lainnya. Pengecualian peliburan tempat kerja diberikan bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, serta pelayanan kesehatan.
Berikut terlampir bidang usaha yang boleh beroperasi antara lain:
- Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan, seperti: beras, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, bawang bombay, gula, minyak goreng, tepung terigu, buah-buahan dan sayuran, daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan, susu dan produk susu, dan air minum dalam kemasan, warung makan/rumah makan/restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.
- Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, call center perbankan dan operasi ATM.
- Media cetak dan elektronik
- Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel. IT dan Layanan yang diaktifkan dengan IT (untuk layanan esensial) sebisa mungkin diupayakan untuk bekerja dari rumah, kecuali untuk mobilitas penyelenggara telekomunikasi, vendor/supplier telekomunikasi/IT, dan penyelenggara infrastruktur data.
- Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis.
- Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.
- Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi
- Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta.
- Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang
- Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (coldstorage).
- Layanan keamanan pribadi. Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.
Selain hal tersebut, terdapat pula 9 hal yang harus diketahui terkait PSBB ini, antara lain.
- Berlaku selama 14 hari, Berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB nantinya berlaku selama 14 hari sejak disetujui oleh Menkes. Hal tersebut dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yakni 14 hari.
- Peliburan sekolah dan tempat kerja. Peliburan sekolah yang dimaksud yakni penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif. Kegiatan ini dikecualikan untuk lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan. Kemudian, peliburan tempat kerja artinya pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja dari rumah.
- Pembatasan kegiatan ibadah. Untuk kegiatan keagamaan yang sebelumnya dilakukan di rumah ibadah, dalam pembatasan ini kegiatan tersebut diubah dan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas dengan menjaga jarak setiap orang.
- Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Pembatasan ini dilaksanakan dengan membatasi jumlah orang dan pengaturan jarak orang. Sebelumnya, beberapa fasilitas umum yang telah diserukan untuk melakukan penutupan tempat di Jakarta, yakni bioskop, kelab, hingga balai pertemuan. Namun, pembatasan ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
- Pembatasan kegiatan sosial dan budaya. Sementara itu, pembatasan kegiatan sosial dan budaya diartikan sebagai pembatasan yang dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumuman orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
- Pembatasan moda transportasi. Pembatasan moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.
- Kendaraan pribadi tetap bisa beroperasi. Pemprov DKI tidak membatasi penggunaan kendaraan pribadi untuk keluar-masuk Jakarta. Namun, jumlah penumpang dalam kendaraan pribadi tersebut harus dibatasi.
- Layanan pesan antar masih boleh beroperasi. pemerintah juga tetap membolehkan layanan pesan antar untuk beroperasi, termasuk layanan pesan antar melalui ojek online.
- Pembatasan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.