EconomicReview– Medio April ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha Perusahaan di Bidang Reasuransi , PT Orion Reasuransi Indonesia berdasarkan KEP-28/D.05/2024 tanggal 4 April 2024. Beroperasinya PTOrion Reasuransi Indonesia ini diumumkan oleh regulator melalui pengumuman Nomor PENG-14/PD.02/2024 tentang pemberian izin usaha di bidang reasuransi PT Orion Reasuransi Indonesia.
“Dengan ini diumumkan bahwa OJK telah memberikan izin usaha perusahaan reasuransi PT Orion Reasuransi Indonesia pada tanggal 4 April 2024,” kata Kepala Departemen Perizinan Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Asep Iskandar, dikutip Selasa (16/4/2024).
PT Orion Reasuransi Indonesia beralamat di Gedung M Ten Lantai 25, Jalan Kuningan Barat Raya, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.
Dengan diberikannya izin usaha ini, PT Orion Reasuransi Indonesia diminta untuk menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam webnya, PT Orion Reasuransi Indonesia Merupakan Perusahaan Reasuransi Yang Didirikan Pada Tanggal 12 April 2023 Yang Bertujuan Untuk Melayani Bisnis Pertanggungan Ulang Kepada Seluruh Perusahaan Asuransi Di Indonesia Melalui Berbagai Macam Produk Dan Solusi Reasuransi Yang Dirancang Sesuai Kebutuhan.Melalui Layanan Solusi Reasuransi, Diharapkan Lebih Banyak Perusahaan Asuransi Yang Dapat Mengembangkan Bisnisnya Melalui Peningkatan Kapasitas Pemberian Proteksi Kepada Nasabahnya Dan Secara Tidak Langsung Mendukung Pengembangan Kegiatan Pelaku Usaha.