Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Kemendag Ajak Konsumen Lebih Bijak Gunakan Pinjol

by Yusniar
September 15, 2021
in BERITA TERKINI, EKONOMI & BISNIS
126 9
0
Kemendag Ajak Konsumen Lebih Bijak Gunakan Pinjol
Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview – Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengajak konsumen untuk lebih teliti dan bijak sebelum melakukan pinjaman online (fintech lending).

Berdasarkan survei yang dilakukan Kemendag, kesadaran konsumen mengakses informasi sebelum membeli dan menggunakan jasa masih rendah. Kemendag mengingatkan agar masyarakat mencari informasi selengkaplengkapnya mengenai penyedia jasa pinjaman online (pinjol) agar konsumen tidak dirugikan. Konsumen yang bijak akan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju Indonesia maju.

Penjelasan ini disampaikan Dirjen PKTN Kemendag Veri Anggrijono saat membuka Webinar Penyuluhan Perlindungan Konsumen Kepada Mahasiswa dengan tema “Perlindungan Konsumen pada Fintech Lending (Pinjaman Online)” pada Senin (13/9). Webinar diikuti sebanyak 450 peserta yang terdiri atas mahasiswa dan dosen dari berbagai universitas yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Kehadiran aplikasi pinjaman online dapat memberikan kemudahan dan solusi bagi konsumen terkait finansial. Namun, konsumen perlu mengetahui dengan jelas informasi atas penggunaan barang dan/atau pemanfaatan jasa. Tujuannya agar konsumen tidak mengalami kerugian,” tegas Veri.

Veri menjelaskan, berdasarkan survei keberdayaaan konsumen yang dilakukan Kementerian Perdagangan, salah satu dimensi terendah dalam menganalisa pinjaman online yaitu “pencarian informasi”.

“Artinya, kesadaran konsumen untuk mencari informasi sebelum membeli barang atau menggunakan jasa masih rendah. Untuk itu, kami mengajak konsumen untuk lebih teliti sebelum melakukan pinjaman dengan memperhatikan legal aspek penyedia jasa, melakukan pinjaman sesuai kebutuhan dan kemampuan, dan pinjaman digunakan sesuai keperluan,” terang Veri.

Veri menyampaikan, mahasiswa merupakan agen perubahan. Mahasiswa diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam melakukan edukasi kepada masyarakat sekitarnya terkait perlindungan konsumen. “Kami berharap peran penting mahasiswa dalam mewujudkan konsumen yang cerdas, berdaya, dan cinta produk dalam negeri,” imbuhnya.

Hadir sebagai narasumber Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agus Fajri Zam; Koordinator Pengendalian Data Pribadi Kementerian Komunikasi dan Informatika Rajmatha Devi; serta Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah.

Agus Fajri Zam menuturkan, untuk menghindari investasi ilegal, konsumen harus selalu ingat 2L yaitu legal dan logis. “Legal artinya, konsumen menggunakan produk yang diatur dan diawasi regulator terkait serta memastikan entitasnya sudah mendapatkan izin sesuai kegiatan investasi. Sedangkan logis artinya, tidak mudah terpengaruh dengan siapapun. Konsumen harus menggunakan akal sehat dan menyandingkan hasil investasi dengan instrumen lainnya,” kata Agus.

Dalam menggunakan pinjaman online, konsumen juga diimbau untuk hanya mengakses ke pinjaman online resmi yang terdaftar/berizin di OJK. Konsumen juga harus selalu cek legalitas pinjaman online ke Kontak 157/ WhatsApp 081157157157. OJK bersama Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika juga akan menindak tegas jika ada pinjaman online ilegal/rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.

Sedangkan Rajmatha Devi mengungkapkan, perlindungan data pribadi konsumen dalam penggunaan layanan pinjaman online juga penting untuk diperhatikan. Cara yang dapat dilakukan konsumen untuk melindungi data pribadi yaitu hanya menginstal aplikasi dari tempat resmi dan hanya mengunduh aplikasi pinjaman online dari perusahaan yang terdaftar di OJK. Konsumen juga harus mempelajari permintaan akses dari aplikasi yang diunduh, terutama terkait dengan akses kepada data pribadi.

“Konsumen harus meningkatkan kesadaran keamanan berinternet. Bijaksanalah dalam memberikan informasi/data pribadi di internet. Kenali lingkungan sekitar ketika berinteraksi di internet (media sosial) dan pahami dengan siapa konsumen dalam berkomunikasi,” tambah Devi.

Devi menyampaikan, untuk mewujudkan perlindungan data pribadi di Indonesia, dibutuhkan juga peran serta dari berbagai pemangku kepentingan seperti pemerintah, akademisi dan komunitas, pelaku usaha, serta masyarakat. Pemerintah sebagai pengawas diperlukan untuk melakukan perumusan regulasi, sosialisasi, dan pengawasan terhadap implementasi perlindungan data pribadi. Sedangkan ademisi dan komunitas akan membantu mengedukasi peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan data pribadi.

Sementara itu, lanjut Devi, pelaku usaha akan memastikan kesesuaian terhadap pemrosesan data pribadi dengan menerapkan PPPT (policy, process, people, technology/kebijakan, proses, orang, teknologi) terkait perlindungan data pribadi. Terakhir, masyarakat juga perlu ikut membangun kesadaran akan pentingnya melindungi data pribadi serta menerapkan langkah-langkah pengamanan data pribadi.

Kuseryansyah menambahkan, Indonesia memiliki Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (APFI) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia. AFPI memperhatikan dan menegakkan perlindungan konsumen penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Konsumen yang dirugikan oleh anggota AFPI dapat melaporkan melalui website AFPI, email, telepon, dan datang langsung. “Untuk menjaga pertumbuhan dan kesehatan serta keberlanjutan industri, AFPI memiliki pedoman perilaku yang menjadi panduan bagi anggotanya” jelas Kuseryansyah.

Menurut Kuseryansyah, untuk memperkuat pemberantasan pinjaman online ilegal, diperlukan payung hukum setara dengan undang-undang. “Kami berharap ada peraturan yang mengatur bahwa hanya pinjaman online berizin yang boleh beroperasi,” pungkasnya.

Previous Post

Holding Ultra Mikro Resmi Dibentuk, Pemerintah Alihkan Saham Rp54,7 Triliun

Next Post

TMII Uji Coba Kembali Setelah Tutup Sementara

Related Posts

The Day
BERITA TERKINI

The Day

May 20, 2026
REGISTER NOW
BERITA TERKINI

REGISTER NOW

May 19, 2026
50TH IVA CONVEX 2026
BERITA TERKINI

50TH IVA CONVEX 2026

May 13, 2026
IVA CONVEX 2026
BERITA TERKINI

IVA CONVEX 2026

May 13, 2026
Securing Upstream Supply Amid NationalDownstream Expansion
BERITA TERKINI

Securing Upstream Supply Amid NationalDownstream Expansion

May 13, 2026
Measuring the Investment Competitiveness ofIndonesia’s Oil and Gas Sector
BERITA TERKINI

Measuring the Investment Competitiveness ofIndonesia’s Oil and Gas Sector

May 8, 2026
Next Post
TMII Uji Coba Kembali Setelah Tutup Sementara

TMII Uji Coba Kembali Setelah Tutup Sementara

Recent Posts

  • The Day
  • REGISTER NOW
  • 50TH IVA CONVEX 2026
  • IVA CONVEX 2026
  • Securing Upstream Supply Amid NationalDownstream Expansion
  • Foto Tokoh Golkar di Jet Bus “Istimewa”, Dedikasi Henry Indraguna Kerja untuk Indonesia
  • China : Pendukung Garis Keras Kemerdekaan Taiwan, Hukuman Mati
  • PJ Gubernur DKI : Cuaca Ekstrem, Sebaiknya Perkantoran Terapkan WFH
  • Menjelang Libur Panjang, KAI Perpanjang Rangkaian & Tambah Perjalanan

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored