EconomicReview – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan penumpang dengan kategori keluarga yang masih memiliki alamat KTP yang sama dapat duduk berdampingan tanpa menjaga jarak selama penerbangan.
Syarat lainnya yaitu dapat menunjukkan hasil rapid test atau PCR yang negatif atau non reaktif dari masing-masing perorangan dalam satu keluarga.
Hal itu juga sudah ada aturan pengecualiannya dalam Surat Edaran No. 13/2020 tentang operasional transportasi udara dalam masa kegiatan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19.
Untuk penumpang di luar keluarga tetap dianjurkan untuk menaati protokol kesehatan yang berlaku dengan tetap menjaga jarak aman ketika duduk di dalam pesawat.
Selain itu, dalam 4a butir 15 menyebutkan peningkatan melebihi kapasitas angkut (load factor) untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, akan dievaluasi dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.