EconomicReview – Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia, mengimbau apabila seseorang setelah kontak erat dengan pasien positif COVID-19 varian Omicron, agar segera melakukan tes rapid antigen atau PCR. Menurutnya, apabila hasil tes rapid dinyatakan negatif, perlu melakukan karantina selama 5 hari.
Hal ini disebabkan karena masa inkubasi dari virus Omicron bisa mencapai 14 hari, bahkan hingga 21 hari di dalam tubuh seseorang. Meskipun hari pertama setelah kontak dengan seseorang positif COVID-19, belum merasakan gejala atau hasil tes negatif, bukan berarti virus tersebut tidak ada dalam tubuh.
Gejala Omicron biasanya akan muncul setelah 6 hari terdeteksi tertular Omicron. Bahkan, ada pasien setelah 3 hari tertular sudah muncul gejalanya. Gejala yang muncul apabila tertular Omicron adalah seperti flu pada umumnya yaitu batuk, pilek, dan sakit tenggorokan.
Selain itu, Kemenkes juga telah memberi arahan isolasi mandiri bagi pasien positif Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 varian Omicron pada 17 Januari 2022.
Dalam surat edaean tersebut disebutkan jika pasien Omicron tanpa gejala dan gejala ringan diperbolehkan melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah. “Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala atau asimptomatik, isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi,” demikian bunyi poin 1 huruf b edaran tersebut.