Economic Review- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan kebijakan aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada tahun 2023 mendatang.
Dikatakan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, dalam acara Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pemerintah telah menargetkan aktivasi NIK sebagai NPWP bisa mulai berjalan pada 2023 mendatang.
“NIK akan berperan sebagai common identifier alias data umum yang mencakup identitas orang pribadi. Dengan demikian, penggunaan NIK sebagai NPWP hanya berlaku bagi wajib pajak (WP) orang pribadi,” jelasnya di Jakarta, Senin (25/10).
Sedangkan untuk WP badan, lanjutnya, nantinya akan menggunakan nomor induk berusaha (NIB) yang di lapis menjadi NPWP. Setiap pemilik NIK tidak serta merta langsung terdaftar sebagai WP orang pribadi. Selain itu, ada dua kondisi yang harus diperhatikan terkait kebijakan ini.
Pertama, orang atau pemilik NIK tersebut secara sukarela mengajukan sebagai WP orang pribadi, ini melalui pendaftaran di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
“Kedua, NIK akan secara otomatis menjadi NPWP apabila Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan bahwa pemilik NIK tersebut telah memperoleh penghasilan dari orang lain atau berpenghasilan dari menjalankan usahanya secara mandiri,” katanya.
Selain itu, dia juga meminta masyarakat untuk tidak khawatir bahwa kepemilikan NIK akan serta merta menjadikannya WP orang pribadi. Jika kriteria sebagai wajib pajak belum tepenuhi, maka pemerintah tidak akan mengaktivasi NIK orang yang besangkutan.
Ketentuan penggunaan NIK sebagai NPWP tersebut termuat dalam BAB tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dalam UU HPP. Bab baru ini disetujui DPR menjadi UU sejak awal bulan ini, sementara pengundangannya dilaporkan masih sedang berproses.








