Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Ketentuan NIK Jadi NPWP Berlaku Di Tahun 2023

by teguh budi rahayu
October 25, 2021
in BERITA TERKINI, KEBIJAKAN
126 9
0
Ketentuan NIK Jadi NPWP Berlaku Di Tahun 2023
Share on FacebookShare on Twitter

Economic Review- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan kebijakan aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada tahun 2023 mendatang.

Dikatakan Direktur Jenderal Pajak  Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, dalam acara Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pemerintah telah menargetkan aktivasi NIK sebagai NPWP bisa mulai berjalan pada 2023 mendatang.

“NIK akan berperan sebagai common identifier alias data umum yang mencakup identitas orang pribadi. Dengan demikian, penggunaan NIK sebagai NPWP hanya berlaku bagi wajib pajak (WP) orang pribadi,” jelasnya di Jakarta, Senin (25/10).

Sedangkan untuk WP badan, lanjutnya, nantinya akan menggunakan nomor induk berusaha (NIB) yang di lapis menjadi NPWP. Setiap pemilik NIK tidak serta merta langsung terdaftar sebagai WP orang pribadi. Selain itu, ada dua kondisi yang harus diperhatikan terkait kebijakan ini.  

Pertama, orang atau pemilik NIK tersebut secara sukarela mengajukan sebagai WP orang pribadi, ini melalui pendaftaran di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

“Kedua, NIK akan secara otomatis menjadi NPWP apabila Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan bahwa pemilik NIK tersebut telah memperoleh penghasilan dari orang lain atau berpenghasilan dari menjalankan usahanya secara mandiri,” katanya.

Selain itu, dia juga meminta masyarakat untuk tidak khawatir bahwa kepemilikan NIK akan serta merta menjadikannya WP orang pribadi. Jika kriteria sebagai wajib pajak belum tepenuhi, maka pemerintah tidak akan mengaktivasi NIK orang yang besangkutan. 

Ketentuan penggunaan NIK sebagai NPWP tersebut termuat dalam BAB tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dalam UU HPP. Bab baru ini disetujui DPR menjadi UU sejak awal bulan ini, sementara pengundangannya dilaporkan masih sedang berproses.

Tags: NIK jadi NPWPTOO
Previous Post

Optimis, Pabrik Obat Corona Molnupiravir Bakal Dibangun Di Indonesia

Next Post

Libur Natal dan Tahun Baru Penumpang Semua Transportasi Wajib Tes PCR

Related Posts

Koperasi dan UMKM Perlu Menerapkan Digitalisasi Ekonomi
BERITA TERKINI

Koperasi dan UMKM Perlu Menerapkan Digitalisasi Ekonomi

November 13, 2021
OJK : Hanya 104 Pinjol Legal yang Beroperasi Sesuai Izin
BERITA TERKINI

OJK : Hanya 104 Pinjol Legal yang Beroperasi Sesuai Izin

November 5, 2021
Telah Hadir Aplikasi yang Memperkuat Keamanan Siber
BERITA TERKINI

Telah Hadir Aplikasi yang Memperkuat Keamanan Siber

November 3, 2021
BI Prediksi 5 Tantangan Ekonomi Indonesia Pasca Pandemi
BERITA TERKINI

BI Prediksi 5 Tantangan Ekonomi Indonesia Pasca Pandemi

October 29, 2021
Penyelesaian Proyek Strategis Nasional di Pulau Jawa Dikebut
BERITA TERKINI

Penyelesaian Proyek Strategis Nasional di Pulau Jawa Dikebut

October 29, 2021
Ini Daftar 106 Pinjol Resmi yang Berizin OJK
BERITA TERKINI

Ini Daftar 106 Pinjol Resmi yang Berizin OJK

October 29, 2021
Next Post
Libur Natal dan Tahun Baru Penumpang Semua Transportasi Wajib Tes PCR

Libur Natal dan Tahun Baru Penumpang Semua Transportasi Wajib Tes PCR

Recent Posts

  • Arif Budiman, Direktur Mitsui Leasing Raih Gold Award ILA 2026 Berbekal Kerja Keras dan Produktif
  • Irvandi Gustari Raih Platinum Award ILA 2026 Berkat Konsistensi Apik
  • KOWANI Mendapat Apresiasi ILA 2026 dari Economic Review
  • Airlangga Hartanto, Keynote Speaker Acara ILA 2026
  • dr. Ayu Widyaningrum Raih Planitum Award – ILA 2026
  • Bank Bumi Artha Jadikan ISMA (2020) Motivasi di 2020
  • BATIK Digelar Kembali Hadirkan 600 Peserta Mewakili 200 Perusahaan
  • 5 Prinsip GCG Bank MAS Antarkan Raih GCG Award 2024
  • Anies Resmikan Kampung Susun Cakung

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored