Economic Review- Kekhwatiran akan adanya gelombang ke-tiga pandemi Covid menjadi perhatian pemerintah. Mengantisipasi kondisi tersebut, pemerintah berencana mewajibkan semua penumpang moda transportasi wajib melakukan tes polymerase chain reaction (PCR). Tujuannya untuk mencegah kenaikan angka kasus Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarimves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode libur Natal dan Tahun Baru.
“Meskipun kasus Covid-19 secara nasional saat ini sudah menurun, namun pemerintah belajar dari pengalaman negara lain untuk tetap memperkuat 3T (testing, tracing, treatment) dan 3M supaya kasus tidak kembali meningkat, terutama menghadapi periode libur Nataru (Natal dan Tahun Baru),” kata Luhut melalui konferensi pers virtual, Senin (25/10).
Dikatakan Menkomarivers, kebijakan tes PCR ini diberlakukan karena dalam beberapa pekan terakhir, risiko penyebaran wabah virus corona mulai meningkat seiring mobilitas penduduk yang aktif akibat dilonggarkannya PPKM namun tetap disertai pengetatan protokol kesehatan.
“Sekali lagi saya tegaskan, kita belajar dari banyak negara yang melakukan relaksasi aktivitas masyarakat dan protokol kesehatan, kemudian kasusnya meningkat pesat, meskipun tingkat vaksinasi mereka jauh lebih tinggi dibandingkan Indonesia. Contohnya seperti Inggris, Belanda, Singapura dan beberapa negara Eropa lainnya,” tegasnya.
Sebagai perbandingan, lanjut Luhut, selama periode Nataru tahun lalu, meskipun penerbangan ke Bali disyaratkan PCR, mobilitas tetap meningkat dan pada akhirnya mendorong kenaikan kasus, walaupun tanpa varian delta.








