EconomicReview – PT Penjaminan Jamkrindo Syariah (Jamkrindo Syariah) sukses menyabet penghargaan The Best Indonesia Annual Report Award 2026 untuk kategori Private Company Finance Non-Bank dengan aset lebih dari Rp2 triliun.
Penghargaan tersebut diperoleh Jamkrindo Syariah dalam ajang 5th Indonesia Annual Report – Conference & Award (IARA) 2026 yang diselenggarakan oleh Economic Review di Jakarta, Jumat (23/10/2026). Penghargaan ini makin memperkuat konsistensi perusahaan dalam menjalankan transformasi bisnis dan penguatan tata kelola.
Plt. Direktur Utama Jamkrindo Syariah Loesdarwanto menerima sertifikat The Best Indonesia Annual Report Award 2026 (Platinum Award) yang diserahkan oleh Founder & CEO Economic Review Irlisa Rachmadiana yang didampingi oleh Prof. Roy Sembel (Professor Finance, IPMI Institute).
Predikat The Best Indonesia Annual Report Award 2026 (Platinum Award) ini layak diperoleh Jamkrindo Syariah karena kinerjanya di tahun 2025. Kinerja tersebut menunjukkan kinerja positif dan pertumbuhan signifikan di tengah dinamika industri penjaminan.
Berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, Jamkrindo Syariah membukukan laba bersih sebesar Rp141,03 miliar pada tahun 2025, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp54,11 miliar. Peningkatan ini mencerminkan keberhasilan strategi perusahaan dalam memperkuat kualitas bisnis dan pengelolaan risiko secara berkelanjutan.
Masih dalam laporan keuangan, total aset perusahaan tercatat sebesar Rp2,46 triliun, meningkat dibandingkan posisi tahun 2024 sebesar Rp2,41 triliun. Ekuitas perusahaan juga mengalami peningkatan menjadi Rp1,41 triliun, yang menunjukkan penguatan struktur permodalan perusahaan.
Dari sisi kepatuhan, laporan keuangan tahun 2025 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang mencerminkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan perusahaan.
Jamkrindo Syariah juga telah memenuhi ketentuan regulator terkait Gearing Ratio, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2025, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kesehatan keuangan dan keberlanjutan usaha.
Ke depan, Jamkrindo Syariah akan terus memperkuat perannya dalam mendukung pembiayaan sektor produktif, khususnya UMKM, serta memperluas kontribusi dalam ekosistem keuangan syariah nasional melalui layanan penjaminan yang profesional, amanah, dan berdaya saing.








