Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • BERITA TERKINI
  • OPINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • BERITA TERKINI
  • OPINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

KPK Serahkan Barang Rampasan Negara Senilai Rp18,52 Miliar kepada KPU, Pemprov Aceh, dan Pemkot Tomohon

by Opi
February 15, 2025
in BERITA TERKINI, EKONOMI & BISNIS, KEBIJAKAN
124 9
0
KPK Serahkan Barang Rampasan Negara Senilai Rp18,52 Miliar kepada KPU, Pemprov Aceh, dan Pemkot Tomohon
Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah. Adapun total nilai aset PSP dan hibah yang diserahkan mencapai Rp18,52 miliar.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menerangkan bahwa PSP dan hibah barang rampasan negara merupakan upaya mendorong lembaga negara menunjang kelancaran pelaksanaan pemerintahan dalam rangka pelayanan publik. Hal itu sekaligus bagian dari optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) hasil perkara tindak pidana korupsi.

“Penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya ditujukan untuk menghukum pelakunya semata, tetapi juga bagaimana kerugian keuangan negara dapat dipulihkan melalui optimalisasi asset recovery. Ini juga sebagai bentuk sinergitas KPK kepada KPU, Pemprov Aceh, dan Pemkot Tomohon,” ucap Fitroh, saat serah terima aset PSP/hibah di gedung KPU, Jakarta, pada Jumat (14/2).

Optimalisasi Aset Hasil PSP/Hibah

Atas pelaksanaan PSP/hibah tersebut, Fitroh berharap KPU, Pemprov Aceh, dan Pemkot Tomohon dapat segera mengoptimalkan aset yang sudah diberikan baik dalam rangka pengelolaan maupun kebermanfaatan bagi publik. “Ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Pasal 270 KUHAP yang dilaksanakan Jaksa KPK, dengan harapan segera mungkin dioptimalkan agar memberi kebermanfaatan secara menyeluruh,” tandas Fitroh.

Sementara itu, Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, berkomitmen untuk memanfaatkan aset yang diterima secara optimal. Pun halnya Wali Kota Tomohon, Carroll Joram Azarias Senduk, yang menyebut beberapa aset nantinya akan dimanfaatkan untuk mendukung program prioritas nasional di daerahnya.

Rincian Aset yang Diserahkan

Berdasar Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KM.6/KN.4/2025, melalui mekanisme PSP, KPU menerima 5 (lima) aset berupa bidang tanah dan tanah beserta bangunan, yang tersebar di beberapa lokasi. Pertama, terdapat 2 (dua) bidang tanah di Kota Batu, Jawa Timur, seluas 1.032 m2 yang memiliki nilai Rp7,757 miliar.

Kemudian, terdapat 1 (satu) bidang tanah dengan luas 109 m2 senilai Rp23,8 juta dan satu bidang tanah beserta bangunan seluas 60/109 m2 di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan total nilai aset mencapai Rp154 juta. Selanjutnya, yang terakhir KPU menerima satu bidang tanah seluas 902 m2 dengan nilai aset sebesar Rp863 juta di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Sehingga, total keseluruhan aset yang diterima KPU mencapai Rp8,776 miliar.

Sementara itu, Pemprov Aceh dan Pemkot Tomohon juga menerima aset rampasan negara dari KPK. Berdasar Surat Menteri Keuangan Nomor S-32/MK.6/WKN.07/2024, melalui mekanisme hibah, Pemprov Aceh menerima 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan berupa ruko seluas 45/135 m2 dengan total aset mencapai Rp,3,288 miliar.

Di sisi lain, berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-232/MK.6/KN.06/2024 dan S-6/MK.6/WKN.07/2025, Pemkot Tomohon menerima 8 (delapan) bidang tanah dan 5 (lima) unit kendaraan dengan total nilai Rp6,46 miliar.

Adapun bidang tanah yang diterima Pemkot Tomohon tersebar di beberapa lokasi, seperti 4 (empat) bidang tanah seluas mencapai 17.360 m2 atau setara dengan Rp1,278 miliar di Kecamatan Tomohon Barat. Selanjutnya, terdapat 2 (dua) bidang tanah seluas 10.460 m2 berlokasi di Kecamatan Tomohon Tengah yang setara dengan nilai Rp2,865 miliar.

Kemudian, terdapat satu bidang tanah seluas 795 m2 di Kecamatan Tomohon Selatan atau senilai Rp347 juta serta satu bidang tanah lainnya terdapat di Kecamatan Tomohon Barat seluas 11.830 m2 dengan nilai aset mencapai Rp642 juta. Sehingga total keseluruhan aset, yang dihibahkan kepada Pemkot Tomohon mencapai Rp6,46 miliar.

Kegiatan serah terima barang rampasan negara melalui PSP/hibah tersebut turut dihadiri Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto; Sekretaris Jenderal KPU, Plt. Sekretaris Daerah Aceh, hingga jajaran Pemkot Tomohon.

Tags: #kpk#KPU#tomohon
Previous Post

Terus Berkomitmen Tata Kelola Terintegrasi, Bank DKI Raih GCG Award IX 2025

Next Post

Terapkan Tata Kelola Secara Konsisten Bank BPD Bali Raih Gold Award GCG IX 2025

Related Posts

KPK Gandeng IDI untuk Pencegahan Korupsi Sektor Kesehatan
BERITA TERKINI

KPK Gandeng IDI untuk Pencegahan Korupsi Sektor Kesehatan

February 9, 2025
KPK Umumkan 10 Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dengan Skor SPI 2024 Terbaik
BERITA TERKINI

KPK Umumkan 10 Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dengan Skor SPI 2024 Terbaik

January 31, 2025
Monev KPK, Rapor Pengendalian Gratifikasi Kemenag Tahun 2024 Meningkat
BERITA TERKINI

Monev KPK, Rapor Pengendalian Gratifikasi Kemenag Tahun 2024 Meningkat

January 30, 2025
Pengadaan Barang dan Jasa Sektor Paling Rentan Korupsi di Temuan SPI 2024
BERITA TERKINI

Pengadaan Barang dan Jasa Sektor Paling Rentan Korupsi di Temuan SPI 2024

January 29, 2025
Next Post
Terapkan Tata Kelola Secara Konsisten Bank BPD Bali Raih Gold Award GCG IX  2025

Terapkan Tata Kelola Secara Konsisten Bank BPD Bali Raih Gold Award GCG IX 2025

Recent Posts

  • Nanovest Gemilang pada Penjurian IHCA 2025 Via Zoom Meet bersama Economic Review
  • BCA Sukses Presentasikan Penerapan IHCA Pada Dewan Juri IHCA 2025
  • PLN IP Tampil Apik dalam Penjurian IHCA 2025
  • BPD Bank Bali Ikuti Penjurian IHCA 2025 Via Zoom Bersama Economic Review
  • Bank BTN Raih Gold Award – ISMA 2025 Berkat Konsistensi
  • Bank BTN Raih Gold Award – ISMA 2025 Berkat Konsistensi
  • Maybank Finance Cemerlang dengan Platinum Award – ISMA 2025
  • Heksa Boyong Platinum Award dalam Ajang Indonesia Sales Marketing Award 2025
  • ASKRINDO Sukses Torehkan Gold Award di Ajang Sales Marketing 2025

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • BERITA TERKINI
  • OPINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored