EconomicReview – Terkendala pandemi Covid-19, hingga saat ini kegiatan belajar mengajar masih berlangsung secara daring atau PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) guna memutus penyebaran Covid-19.
Berkaitan hal tersebut, pemerintah memberikan kuota belajar guna meringankan masyarakat dalam proses belajar mengajar secara online ini.
Plt. Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Muhammad Hasan Chabibie mengatakan bantuan kuota belajar bisa mengakses semua laman, kecuali yang diblokir.
“Untuk bantuan kuota internet mendatang, tidak ada lagi mekanisme pembagian kuota umum dan belajar. Semua kuota internet bisa mengakses apapun kecuali laman yang diblokir Kominfo,” ujar Hasan dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR yang dipantau di Jakarta, Rabu (25/8).
Sebelumnya, bantuan kuota internet tersebut terbagi dalam kuota umum dan kuota belajar. Kuota umum digunakan untuk mengakses laman atau pelantar nonpembelajaran, sementara kuota belajar digunakan untuk mengakses laman yang digunakan untuk pembelajaran.








