Economic Review- Kementerian BUMN akan kembali melakukan perampingan terhadap perusahaan pelat merah tersebut. Dikabarkan, dari 47 BUMN maka akan dirampingkan menjadi 37 BUMN. Kebijakan tersebut dikemukakan langsung oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.
“Saya mungkin dua tahun ke depan masih bisa (merampingkan) dari 41 perusahaan BUMN menjadi 37 perusahaan BUMN,” kata Menteri BUMN Erick Thohir dalam webinar di Jakarta, kemarin,
Dikatakannya, karena jabatan menteri dibatasi maka akan dibuat roadmap hingga 10 tahun yang akan datang agar program perampingan dapat dilanjutkan oleh menteri BUMN selanjutnya.
“Jabatan menteri ada batasannya, makanya roadmap 10 tahun di mana Menteri BUMN yang berikutnya kita minta untuk menyelesaikan program (perampingan) yang dari 41 perusahaan BUMN menjadi 30 perusahaan BUMN. Di situlah kita makin sizeable,” ujarnya.
Sebelumnya menteri BUMN juga menyebutkan tidak menutup kemungkinan bakal kembali merampingkan BUMN yang saat ini sudah berjumlah 41 dari sebelumnya 108. Keputusan ini sangat mungkin diambil karena BUMN harus menyesuaikan dengan situasi dan kondisi terkini dari masing-masing industrinya.
“Perampingan BUMN adalah salah satu langkah strategis dalam proses transformasi yang sedang berlangsung sejak dua tahun terakhir. Transformasi sangat penting dilakukan dalam model bisnis karena negara mengharapkan perusahaan plat merah dapat memberikan pemasukan sebesar-besarnya,” ungkapnya.
Dalam proses transformasi itu pula, lanjut Erick, pihaknya telah menetapkan lima fondasi. Lima fondasi itu meliputi perbaikan korporasi dan pelayanan publik, fokus pada bisnis inti, inovasi berbasis digitalisasi, proses bisnis yang baik dan diawali dengan transformasi sumber daya manusia.