Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • BERITA TERKINI
  • OPINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • BERITA TERKINI
  • OPINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah PT BPR Nature Primadana Capital

by Opi
September 15, 2024
in BERITA TERKINI, FINANSIAL
132 3
0
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah PT BPR Nature Primadana Capital
Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview – Cibinong. 15 September 2024. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran PT BPR Nature Primadana Capital, yang berlokasi di Jalan Raya Bogor KM. 43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Nature Primadana Capital dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 13 September 2024.

Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Nature Primadana Capital, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Nature Primadana Capital, bersumber dari dana LPS.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Nature Primadana Capital, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Nature Primadana Capital, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Sekretaris Lembaga LPS, Annas Iswahyudi mengimbau agar nasabah PT BPR Nature Primadana Capital, tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah PT BPR Nature Primadana Capital dibayarkan LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah. Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” tutupnya.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Nature Primadana Capital nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.

Tags: #likuidasibank#lps#pembayaranklainnasabah#PTBPRNaturePrimadanaCapital
Previous Post

OJK Perkuat Ketahanan dan Iintegritas Industri Jasa Keuangan Indonesia Melalui Penerapan Strategi Anti Fraud

Next Post

Kadin Indonesia Segera Sanksi Peserta Munaslub Ilegal

Related Posts

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Raih Dua Penghargaan  Indonesia SDG Award III 2024 Kategori Pemerintah
BERITA TERKINI

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Raih Dua Penghargaan Indonesia SDG Award III 2024 Kategori Pemerintah

June 30, 2024
Next Post
Kadin Indonesia Segera Sanksi Peserta Munaslub Ilegal

Kadin Indonesia Segera Sanksi Peserta Munaslub Ilegal

Recent Posts

  • Nanovest Gemilang pada Penjurian IHCA 2025 Via Zoom Meet bersama Economic Review
  • BCA Sukses Presentasikan Penerapan IHCA Pada Dewan Juri IHCA 2025
  • PLN IP Tampil Apik dalam Penjurian IHCA 2025
  • BPD Bank Bali Ikuti Penjurian IHCA 2025 Via Zoom Bersama Economic Review
  • Bank BTN Raih Gold Award – ISMA 2025 Berkat Konsistensi
  • Bank BTN Raih Gold Award – ISMA 2025 Berkat Konsistensi
  • Maybank Finance Cemerlang dengan Platinum Award – ISMA 2025
  • Heksa Boyong Platinum Award dalam Ajang Indonesia Sales Marketing Award 2025
  • ASKRINDO Sukses Torehkan Gold Award di Ajang Sales Marketing 2025

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • BERITA TERKINI
  • OPINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored