Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Mendag Zulkifli Hasan Tetapkan Positive List PMSE

by Yusniar
December 25, 2023
in BERITA TERKINI, EKONOMI & BISNIS
126 10
0
Mendag Zulkifli Hasan Tetapkan Positive List PMSE
Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerbitkan ‘Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1998 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Jadi Asal Luar Negeri dengan Harga di Bawah Harga Barang Minimum yang Diperbolehkan Masuk Langsung Melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang Melakukan Kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik  yang Bersifat Lintas Negara’. 

Kepmendag tersebut ditetapkan pada 19 Desember 2023. Kepmendag Nomor 1998 Tahun 2023 menetapkan Positive List atau daftar barang-barang jadi asal luar negeri di bawah USD 100 per unit yang boleh diperdagangkan melalui platform niaga elektronik lintas negara (e-commerce cross border). Ia mengatakan, Kepmendag ini disusun untuk menciptakan ekosistem Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), dalam hal ini e-commerce, yang adil, sehat, serta bermanfaat.

“Positive List pada prinsipnya merupakan daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan ‘langsung’ masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce yang memfasilitasi perdagangan lintas negara.   Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 mengamanatkan penyusunan Kepmendag tentang barang jadi dengan harga di bawah USD 100 per unit yang boleh diperdagangkan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) lintas negara atau Positive List,” kata Mendag Zulkifli Hasan.

Barang-barang yang masuk dalam kriteria diperbolehkan langsung masuk melalui e-commerce cross  border adalah barang yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri; barang yang tidak melekat dengan kekayaan intelektual Indonesia termasuk indikasi geografis; barang yang tidak atau belum dapat dihasilkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); serta barang yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana utama untuk menyebarkan pengetahuan, menginspirasi kreativitas, dan meningkatkan literasi masyarakat Indonesia.

Jenis barang jadi asal luar negeri dengan harga di bawah USD 100 per unit yang masuk dalam Positive List merupakan masukan dari kementerian dan lembaga terkait. Jenis-jenis barang jadi tersebut diklasifikasikan berdasarkan delapan digit pos tarif HS Code pada empat jenis produk, yaitu buku, film, perangkat lunak, dan musik. Jenis barang jadi dalam Positive List dapat berubah melalui proses evaluasi setiap enam bulan sekali. Jenis barang jadi juga bisa berubah bila ada perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat yang diajukan melalui kementerian atau lembaga terkait. Perubahan dalam Positive List harus ditetapkan dalam rapat koordinasi tingkat menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang berkaitan.

Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, Kementerian Perdagangan akan menjalankan pengawasan terpadu secara berkala dengan kementerian dan lembaga lainnya untuk memastikan implementasi Positive  List berjalan efektif dan  tidak  menghambat  pelaku  usaha.

“Kemendag juga akan terus menyosialisasikan kebijakan ini untuk memberikan pemahaman atas berbagai ketentuan yang diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023, termasuk ketentuan mengenai Positive List,” pungkas Mendag Zukifli Hasan.

Previous Post

Dirjen PKTN: Saat ini Konsumen Mampu Gunakan Hak dan Kewajibannya

Next Post

Capai 9.000 Pengguna, Netmonk Komitmen Maksimalkan Layanan dengan Hadirkan Teknologi AI di Versi Terbaru

Related Posts

The Day
BERITA TERKINI

The Day

May 20, 2026
REGISTER NOW
BERITA TERKINI

REGISTER NOW

May 19, 2026
50TH IVA CONVEX 2026
BERITA TERKINI

50TH IVA CONVEX 2026

May 13, 2026
IVA CONVEX 2026
BERITA TERKINI

IVA CONVEX 2026

May 13, 2026
Securing Upstream Supply Amid NationalDownstream Expansion
BERITA TERKINI

Securing Upstream Supply Amid NationalDownstream Expansion

May 13, 2026
Measuring the Investment Competitiveness ofIndonesia’s Oil and Gas Sector
BERITA TERKINI

Measuring the Investment Competitiveness ofIndonesia’s Oil and Gas Sector

May 8, 2026
Next Post
Capai 9.000 Pengguna, Netmonk Komitmen Maksimalkan Layanan dengan Hadirkan Teknologi AI di Versi Terbaru

Capai 9.000 Pengguna, Netmonk Komitmen Maksimalkan Layanan dengan Hadirkan Teknologi AI di Versi Terbaru

Recent Posts

  • The Day
  • REGISTER NOW
  • 50TH IVA CONVEX 2026
  • IVA CONVEX 2026
  • Securing Upstream Supply Amid NationalDownstream Expansion
  • Foto Tokoh Golkar di Jet Bus “Istimewa”, Dedikasi Henry Indraguna Kerja untuk Indonesia
  • China : Pendukung Garis Keras Kemerdekaan Taiwan, Hukuman Mati
  • PJ Gubernur DKI : Cuaca Ekstrem, Sebaiknya Perkantoran Terapkan WFH
  • Menjelang Libur Panjang, KAI Perpanjang Rangkaian & Tambah Perjalanan

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored