Economic Review
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • BERITA
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • LAINNYA
    • OPINI
    • OTOMOTIF
    • KEBIJAKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • BERITA
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • LAINNYA
    • OPINI
    • OTOMOTIF
    • KEBIJAKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Penempatan TKI Ke Luar Negeri dihentikan Sementara Oleh Pemerintah

by
March 21, 2020
in KEBIJAKAN
132 1
0
Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview – Guna pencegahan semakin meluasnya penyebaran virus covid-19 atau yang dikenal luas dengan sebutan virus corona, Pemerintah mengambil langkah tegas terkait dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

Pengambilan keputusan ini diselaraskan dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Keputusan ini ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pada 18 Maret 2020, dan berlaku mulai tanggal 20 Maret 2020.

Dalam release yang diterima redaksi economicreviewnews.com Ida Fauziyah, mengungkapkan jika penghentian sementara penempatan berlaku bagi PMI yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan yakni perusahaan penempatan PMI (P3MI), PMI yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri, PMI perseorangan, serta awak kapal niaga atau perikanan pada kapal berbendera asing.

“Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, PMI yang telah memiliki visa kerja dan tiket transportasi ke negara tujuan penempatan dapat diberangkatkan jika dalam hal ini negara tujuan penempatan tidak menutup masuknya orang asing untuk bekerja,” papar Ida.

Selain sesuai dengan ketentuan di atas, ditetapkan pula bagi pekerja migran yang telah bekerja di luar negeri dapat tetap bekerja hingga perjanjian kerja (PK) berakhir. Namun apabila PK telah berakhir, dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakan kerja dari kedua belah pihak, dengan mempertimbangkan jaminan keselamatan dari pemerintah setempat.

Sedangkan untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang pulang ke Indonesia hendaknya secara terbuka melaporkan kepulangan ke Perwakilan RI terdekat sebelum meninggalkan negara penempatan.

Selain itu, layanan pengurusan registrasi (ID) calon PMI, proses lanjutan di dalam negeri, maupun layanan verifikasi surat permintaan (job order/demand letter) di Perwakilan RI di negara penempatan, sementara dihentikan. Tetapi jika kondisi dinilai sudah kondusif, maka pemerintah akan meninjau kembali keputusan ini,” tutup Ida.

Previous Post

Antisipasi Corona, Gubernur Kalbar Larang Warganya Ke Luar Negeri

Next Post

MNC Bank Raih 2nd The Best Indonesia Sales Marketing Award IV-2020

Related Posts

KCI : Masyarakat Boleh Ikut Uji Coba KRL Solo-Yogyakarta
KEBIJAKAN

KCI : Masyarakat Boleh Ikut Uji Coba KRL Solo-Yogyakarta

January 20, 2021
Banjir Bandang Terjang Puncak Bogor, 134 KK Berhasil Dievakuasi
BERITA TERKINI

Banjir Bandang Terjang Puncak Bogor, 134 KK Berhasil Dievakuasi

January 20, 2021
Banjir Kalsel, Yang Pertama Dalam 50 Tahun Terakhir
BERITA TERKINI

Banjir Kalsel, Yang Pertama Dalam 50 Tahun Terakhir

January 20, 2021
Pegadaian Peduli, Bantu Masyarakat Terdampak Banjir di KalSel
Uncategorized

Pegadaian Peduli, Bantu Masyarakat Terdampak Banjir di KalSel

January 20, 2021
Posko Nurani Astra di Sulbar, Peduli Korban Gempa
BERITA TERKINI

Posko Nurani Astra di Sulbar, Peduli Korban Gempa

January 19, 2021
Koperasi Mitra BGA Group Rokan Hulu Sambut Panen Perdana Pada Februari
BERITA TERKINI

Koperasi Mitra BGA Group Rokan Hulu Sambut Panen Perdana Pada Februari

January 19, 2021
Next Post

MNC Bank Raih 2nd The Best Indonesia Sales Marketing Award IV-2020

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Karena 5 Alasan Ini, Orang Beli Kavling Makam di Al Azhar Memorial Garden

Karena 5 Alasan Ini, Orang Beli Kavling Makam di Al Azhar Memorial Garden

May 20, 2020
Rekomendasi Hotel Murah Ala Sultan

Rekomendasi Hotel Murah Ala Sultan

November 21, 2020
IITA 2020, Jasa Raharja Raih Juara Umum BUMN

Bank SulutGo Torehkan Prestasi Cemerlang Di IITA 2020

November 10, 2020
Implementasi Gerakan #Berjarak, Kemen PPPA Pastikan Hak Perempuan & Anak Terpenuhi

Aktif Kembali, Ini Syarat Wajib Penumpang Lion Air Group

May 10, 2020
Food Station Tjipinang Jaya Kembali Boyong Penghargaan Bergengsi

Food Station Tjipinang Jaya Kembali Boyong Penghargaan Bergengsi

1
Food Station Borong 6 BUMD Marketeers Awards 2020

Food Station Borong 6 BUMD Marketeers Awards 2020

1

Diamond Land Gandeng Bank BRI Permudah Customer Dave Apartment

0
KCI : Masyarakat Boleh Ikut Uji Coba KRL Solo-Yogyakarta

KCI : Masyarakat Boleh Ikut Uji Coba KRL Solo-Yogyakarta

0
KCI : Masyarakat Boleh Ikut Uji Coba KRL Solo-Yogyakarta

KCI : Masyarakat Boleh Ikut Uji Coba KRL Solo-Yogyakarta

January 20, 2021
Banjir Bandang Terjang Puncak Bogor, 134 KK Berhasil Dievakuasi

Banjir Bandang Terjang Puncak Bogor, 134 KK Berhasil Dievakuasi

January 20, 2021
Banjir Kalsel, Yang Pertama Dalam 50 Tahun Terakhir

Banjir Kalsel, Yang Pertama Dalam 50 Tahun Terakhir

January 20, 2021
Pegadaian Peduli, Bantu Masyarakat Terdampak Banjir di KalSel

Pegadaian Peduli, Bantu Masyarakat Terdampak Banjir di KalSel

January 20, 2021

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • BERITA TERKINI
  • OPINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored