Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Penempatan TKI Ke Luar Negeri dihentikan Sementara Oleh Pemerintah

by
March 21, 2020
in KEBIJAKAN
133 2
0
Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview – Guna pencegahan semakin meluasnya penyebaran virus covid-19 atau yang dikenal luas dengan sebutan virus corona, Pemerintah mengambil langkah tegas terkait dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

Pengambilan keputusan ini diselaraskan dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Keputusan ini ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pada 18 Maret 2020, dan berlaku mulai tanggal 20 Maret 2020.

Dalam release yang diterima redaksi economicreviewnews.com Ida Fauziyah, mengungkapkan jika penghentian sementara penempatan berlaku bagi PMI yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan yakni perusahaan penempatan PMI (P3MI), PMI yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri, PMI perseorangan, serta awak kapal niaga atau perikanan pada kapal berbendera asing.

“Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, PMI yang telah memiliki visa kerja dan tiket transportasi ke negara tujuan penempatan dapat diberangkatkan jika dalam hal ini negara tujuan penempatan tidak menutup masuknya orang asing untuk bekerja,” papar Ida.

Selain sesuai dengan ketentuan di atas, ditetapkan pula bagi pekerja migran yang telah bekerja di luar negeri dapat tetap bekerja hingga perjanjian kerja (PK) berakhir. Namun apabila PK telah berakhir, dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakan kerja dari kedua belah pihak, dengan mempertimbangkan jaminan keselamatan dari pemerintah setempat.

Sedangkan untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang pulang ke Indonesia hendaknya secara terbuka melaporkan kepulangan ke Perwakilan RI terdekat sebelum meninggalkan negara penempatan.

Selain itu, layanan pengurusan registrasi (ID) calon PMI, proses lanjutan di dalam negeri, maupun layanan verifikasi surat permintaan (job order/demand letter) di Perwakilan RI di negara penempatan, sementara dihentikan. Tetapi jika kondisi dinilai sudah kondusif, maka pemerintah akan meninjau kembali keputusan ini,” tutup Ida.

Previous Post

Antisipasi Corona, Gubernur Kalbar Larang Warganya Ke Luar Negeri

Next Post

MNC Bank Raih 2nd The Best Indonesia Sales Marketing Award IV-2020

Related Posts

Sebagai Penggerak Ekonomi Pesisir, Nelayan Butuh Dukungan Asuransi
KEBIJAKAN

Sebagai Penggerak Ekonomi Pesisir, Nelayan Butuh Dukungan Asuransi

May 5, 2026
SIARAN PERS KONGRES WANITA INDONESIA (KOWANI)
BERITA TERKINI

SIARAN PERS KONGRES WANITA INDONESIA (KOWANI)

May 2, 2026
Qanitha Himazova Designing Without Limits: Ketika Kreativitas dan Perupa Jadi Bahasa Inklusi anak Gen Z
BERITA TERKINI

Qanitha Himazova Designing Without Limits: Ketika Kreativitas dan Perupa Jadi Bahasa Inklusi anak Gen Z

May 2, 2026
Peresmian PEWIBI oleh Menteri Kebudayaan RI – Fadli Zon
BERITA TERKINI

Peresmian PEWIBI oleh Menteri Kebudayaan RI – Fadli Zon

April 30, 2026
Resmi Digelar ARCH:ID 2026 Siap Perkuat Industri Arsitektur
Uncategorized

Resmi Digelar ARCH:ID 2026 Siap Perkuat Industri Arsitektur

April 23, 2026
Komunikasi Dua Arah Sukses antarkan Kaltimtara Raih Platinum Award ICCA 2026 dari Econimic Review
BERITA TERKINI

ICCA 2026 : Helatan Economic Review, IMFI Raih Platinum Award

April 16, 2026
Next Post

MNC Bank Raih 2nd The Best Indonesia Sales Marketing Award IV-2020

Recent Posts

  • Sebagai Penggerak Ekonomi Pesisir, Nelayan Butuh Dukungan Asuransi
  • SIARAN PERS KONGRES WANITA INDONESIA (KOWANI)
  • Qanitha Himazova Designing Without Limits: Ketika Kreativitas dan Perupa Jadi Bahasa Inklusi anak Gen Z
  • Peresmian PEWIBI oleh Menteri Kebudayaan RI – Fadli Zon
  • Resmi Digelar ARCH:ID 2026 Siap Perkuat Industri Arsitektur
  • Pemerintah Targetkan Akhir Agustus Capai Herd Immunity Setelah 80 Persen Warga Jakarta Tervaksin
  • Inggris Kembalikan 120 Manuskrip Kuno Bentuk Digital, Trah HB II Protes
  • Brother Luncurkan Printer Laser dengan Toner Original Terhemat Rp. 190 Ribu
  • HC Jadi Kunci Kesuksesan BNI Meraih 3 Penghargaan Human Capital Award 2024

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored