Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • BERITA TERKINI
  • OPINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • BERITA TERKINI
  • OPINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Penempatan TKI Ke Luar Negeri dihentikan Sementara Oleh Pemerintah

by
March 21, 2020
in KEBIJAKAN
132 2
0
Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview – Guna pencegahan semakin meluasnya penyebaran virus covid-19 atau yang dikenal luas dengan sebutan virus corona, Pemerintah mengambil langkah tegas terkait dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

Pengambilan keputusan ini diselaraskan dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Keputusan ini ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pada 18 Maret 2020, dan berlaku mulai tanggal 20 Maret 2020.

Dalam release yang diterima redaksi economicreviewnews.com Ida Fauziyah, mengungkapkan jika penghentian sementara penempatan berlaku bagi PMI yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan yakni perusahaan penempatan PMI (P3MI), PMI yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri, PMI perseorangan, serta awak kapal niaga atau perikanan pada kapal berbendera asing.

“Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, PMI yang telah memiliki visa kerja dan tiket transportasi ke negara tujuan penempatan dapat diberangkatkan jika dalam hal ini negara tujuan penempatan tidak menutup masuknya orang asing untuk bekerja,” papar Ida.

Selain sesuai dengan ketentuan di atas, ditetapkan pula bagi pekerja migran yang telah bekerja di luar negeri dapat tetap bekerja hingga perjanjian kerja (PK) berakhir. Namun apabila PK telah berakhir, dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakan kerja dari kedua belah pihak, dengan mempertimbangkan jaminan keselamatan dari pemerintah setempat.

Sedangkan untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang pulang ke Indonesia hendaknya secara terbuka melaporkan kepulangan ke Perwakilan RI terdekat sebelum meninggalkan negara penempatan.

Selain itu, layanan pengurusan registrasi (ID) calon PMI, proses lanjutan di dalam negeri, maupun layanan verifikasi surat permintaan (job order/demand letter) di Perwakilan RI di negara penempatan, sementara dihentikan. Tetapi jika kondisi dinilai sudah kondusif, maka pemerintah akan meninjau kembali keputusan ini,” tutup Ida.

Previous Post

Antisipasi Corona, Gubernur Kalbar Larang Warganya Ke Luar Negeri

Next Post

MNC Bank Raih 2nd The Best Indonesia Sales Marketing Award IV-2020

Related Posts

Seperti Sang Legenda, Nomor 46 Milik Rossi “Pensiun” di Mugello
BERITA TERKINI

Seperti Sang Legenda, Nomor 46 Milik Rossi “Pensiun” di Mugello

May 16, 2022
KAI : Desember 2022, Operasional Komersil LRT Jabodetabek Dimulai
BERITA TERKINI

KAI : Desember 2022, Operasional Komersil LRT Jabodetabek Dimulai

May 16, 2022
BUMN Bersama Swasta Siap Kembangkan Ekonomi Digital di Indonesia
BERITA TERKINI

BUMN Bersama Swasta Siap Kembangkan Ekonomi Digital di Indonesia

May 16, 2022
Apkasindo Harap Presiden Bantu Lindungi 16 Juta Petani Sawit
BERITA TERKINI

Apkasindo Harap Presiden Bantu Lindungi 16 Juta Petani Sawit

May 16, 2022
Audiensi DPP & DPD PPI DKI Jakarta Disambut Hangat Ketua Komite III DPD RI
BERITA TERKINI

Audiensi DPP & DPD PPI DKI Jakarta Disambut Hangat Ketua Komite III DPD RI

May 14, 2022
Rosan: Indonesia Menjadi Pilihan Utama Investasi & Perdagangan di ASEAN
BERITA TERKINI

Rosan: Indonesia Menjadi Pilihan Utama Investasi & Perdagangan di ASEAN

May 13, 2022
Next Post

MNC Bank Raih 2nd The Best Indonesia Sales Marketing Award IV-2020

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • BERITA TERKINI
  • OPINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored