Economic Review
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • BERITA
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • LAINNYA
    • OPINI
    • OTOMOTIF
    • KEBIJAKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • BERITA
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • LAINNYA
    • OPINI
    • OTOMOTIF
    • KEBIJAKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Perpres 64/2020: Pemerintah Bantu Peserta JKN-KIS Kelas III

by Corry
May 13, 2020
in BERITA TERKINI, FINANSIAL, KORPORASI
125 9
0
Perpres 64/2020: Pemerintah Bantu Peserta JKN-KIS Kelas III
Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview– Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan bahwa diterbitkannya kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung.

“Perlu diketahui juga, Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III,” jelas Iqbal, Rabu (13/05) dalam keterangan pers tertulis.

Ia menerangkan, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III. Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III.

“Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III,” tutur Iqbal.

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, lanjut Iqbal, pemerintah menetapkan  kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III. Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.

“Kemudian, pada tahun 2021 dan tahun, berikutnya peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,” tambahnya.

Iqbal juga mengatakan, sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, pada tahun 2020 peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan.

“Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status kepesertaaannya tetap aktif. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” tuturnya.

Tags: BPJS Kesehatan
Previous Post

Dugaan Kolaborasi Ingin Mempailitkan KCN Berhasil Diatasi

Next Post

ASTRA Infra Siagakan Layanan Lebaran 2020

Related Posts

BPJS Kesehatan Edukasi Peserta Lewat BPJS Goes To Customer
BERITA TERKINI

BPJS Kesehatan Edukasi Peserta Lewat BPJS Goes To Customer

August 14, 2020
Terkena PHK Peserta BPJS Kesehatan Masih Bisa Berpindah Kelas, Ketahui Aturannya.
BERITA TERKINI

Terkena PHK Peserta BPJS Kesehatan Masih Bisa Berpindah Kelas, Ketahui Aturannya.

July 16, 2020
Layanan Chika Dan Vika BPJS Kesehatan Sasar Peserta Lansia Dan Milenial
BERITA TERKINI

Layanan Chika Dan Vika BPJS Kesehatan Sasar Peserta Lansia Dan Milenial

July 15, 2020
KEBIJAKAN

Sah! MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS

March 9, 2020
Next Post
ASTRA Infra Siagakan Layanan Lebaran 2020

ASTRA Infra Siagakan Layanan Lebaran 2020

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Karena 5 Alasan Ini, Orang Beli Kavling Makam di Al Azhar Memorial Garden

Karena 5 Alasan Ini, Orang Beli Kavling Makam di Al Azhar Memorial Garden

May 20, 2020
Rekomendasi Hotel Murah Ala Sultan

Rekomendasi Hotel Murah Ala Sultan

November 21, 2020
IITA 2020, Jasa Raharja Raih Juara Umum BUMN

Bank SulutGo Torehkan Prestasi Cemerlang Di IITA 2020

November 10, 2020
Implementasi Gerakan #Berjarak, Kemen PPPA Pastikan Hak Perempuan & Anak Terpenuhi

Aktif Kembali, Ini Syarat Wajib Penumpang Lion Air Group

May 10, 2020
Food Station Tjipinang Jaya Kembali Boyong Penghargaan Bergengsi

Food Station Tjipinang Jaya Kembali Boyong Penghargaan Bergengsi

1
Food Station Borong 6 BUMD Marketeers Awards 2020

Food Station Borong 6 BUMD Marketeers Awards 2020

1

Diamond Land Gandeng Bank BRI Permudah Customer Dave Apartment

0
Shafwah Holidays Resmi Diluncurkan, Partner Perjalanan Muslim Tanpa Batas

Shafwah Holidays Resmi Diluncurkan, Partner Perjalanan Muslim Tanpa Batas

0
Shafwah Holidays Resmi Diluncurkan, Partner Perjalanan Muslim Tanpa Batas

Shafwah Holidays Resmi Diluncurkan, Partner Perjalanan Muslim Tanpa Batas

January 21, 2021
Generali Hadirkan Akuberbagi.com fitur Wakaf Asuransi

Generali Hadirkan Akuberbagi.com fitur Wakaf Asuransi

January 21, 2021
Inilah Modus Penipuan Entitas Tak Berizin

Inilah Modus Penipuan Entitas Tak Berizin

January 21, 2021
Bappebti Blokir 1191 Entitas Tak Berizin Sepanjang Tahun 2020

Bappebti Blokir 1191 Entitas Tak Berizin Sepanjang Tahun 2020

January 21, 2021

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • BERITA TERKINI
  • OPINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored