Economic Review
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • BERITA
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • LAINNYA
    • OPINI
    • OTOMOTIF
    • KEBIJAKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • BERITA
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • LAINNYA
    • OPINI
    • OTOMOTIF
    • KEBIJAKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Presiden Jokowi : Kebiri Kimia bagi Kejahatan Seksual

by Indah
January 14, 2021
in SOSIAL & BUDAYA
124 10
0
Presiden Jokowi : Kebiri Kimia bagi Kejahatan Seksual

Nahar, Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview – Berdasarkan Laporan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) pada periode 1 Januari 2020 hingga 11 Desember 2020, kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 5.640 kasus.  Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak (PP Kebiri Kimia) oleh Presiden RI Joko Widodo diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku persetubuhan dan pelaku perbuatan cabul.

“Kekerasan seksual terhadap anak harus mendapatkan penanganan secara luar biasa seperti melalui kebiri kimia karena para pelakunya telah merusak masa depan bangsa Indonesia. Itu sebabnya kami menyambut gembira ditetapkannya PP Nomor 70 tahun 2020 ini yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku persetubuhan dan pelaku tindak pencabulan,” tegas Nahar, Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Dalam PP Kebiri Kimia, pelaku kekerasan seksual terhadap anak terdiri dari pelaku persetubuhan dan pelaku perbuatan cabul. Tindakan kebiri kimia yang disertai rehabilitasi hanya dikenakan kepada pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan pengumuman identitas pelaku diberikan baik kepada pelaku persetubuhan maupun pelaku perbuatan cabul.

“Tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok. Pelaku baru dapat diberikan tindakan kebiri kimia apabila kesimpulan penilaian klinis menyatakan bahwa pelaku persetubuhan layak dikenakan tindakan kebiri kimia. Selain itu, pelaku tidak semata-mata disuntikkan kebiri kimia, namun harus disertai rehabilitasi untuk menekan hasrat seksual berlebih pelaku dan agar perilaku penyimpangan seksual pelaku dapat dihilangkan. Rehabilitasi yang diberikan kepada pelaku yang dikenakan tindakan kebiri kimia berupa rehabilitasi psikiatrik, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi medik,” ujar Nahar.

Kebiri kimia merupakan pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku persetubuhan. Tindakan kebiri kimia dikenakan apabila pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap lebih dari 1 (satu) orang korban, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia.

Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah Jaksa.  Terhadap pelaku akan dikenakan pemasangan alat pendeteksi elektronik agar tidak melarikan diri dan pengumuman identitas selama 1 (satu) bulan kalender melalui papan pengumuman, laman resmi kejaksaan, media cetak, media elektronik dan/atau media sosial yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kemen PPPA.

Adapun PP Nomor 70 tahun 2020 ini juga mengamanahkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Sosial untuk menyusun Peraturan Menteri yang berisi tata cara dan prosedur teknis pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku.

Previous Post

MoU Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Kemen PPPA dan PT PNM

Next Post

Program Kemen PPPA Sukses, DPR RI Meminta Anggaran KPPPA Ditambah

Related Posts

BCA Syariah Kedepankan Kelola Risiko agar Bisnis Bertumbuh
BERITA TERKINI

BCA Syariah Kedepankan Kelola Risiko agar Bisnis Bertumbuh

April 14, 2021
Bank Mega Syariah Fokus Pengelolaan Risiko dan Prinsip Kehati-hatian
BERITA TERKINI

Bank Mega Syariah Fokus Pengelolaan Risiko dan Prinsip Kehati-hatian

April 14, 2021
Bank Banten Serius Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Risiko
BERITA TERKINI

Bank Banten Serius Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Risiko

April 14, 2021
Perjalanan Kemenperin Antarkan Transformasi Industri 4.0 di Indonesia
BERITA TERKINI

Perjalanan Kemenperin Antarkan Transformasi Industri 4.0 di Indonesia

April 14, 2021
Bank Ganesha Kelola Risiko Secara Menyeluruh dan Profesional
BERITA TERKINI

Bank Ganesha Kelola Risiko Secara Menyeluruh dan Profesional

April 14, 2021
Manajemen Risiko yang Prudent Dorong Kinerja Bank Mayora Positif
BERITA TERKINI

Manajemen Risiko yang Prudent Dorong Kinerja Bank Mayora Positif

April 14, 2021
Next Post
Program Kemen PPPA Sukses, DPR RI Meminta Anggaran KPPPA Ditambah

Program Kemen PPPA Sukses, DPR RI Meminta Anggaran KPPPA Ditambah

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rekomendasi Hotel Murah Ala Sultan

Rekomendasi Hotel Murah Ala Sultan

November 21, 2020
Karena 5 Alasan Ini, Orang Beli Kavling Makam di Al Azhar Memorial Garden

Karena 5 Alasan Ini, Orang Beli Kavling Makam di Al Azhar Memorial Garden

May 20, 2020
IITA 2020, Jasa Raharja Raih Juara Umum BUMN

Bank SulutGo Torehkan Prestasi Cemerlang Di IITA 2020

November 10, 2020
Nongkrong Asyik, 15 Park Kemang Solusinya

Nongkrong Asyik, 15 Park Kemang Solusinya

November 20, 2020
Food Station Tjipinang Jaya Kembali Boyong Penghargaan Bergengsi

Food Station Tjipinang Jaya Kembali Boyong Penghargaan Bergengsi

1
Food Station Borong 6 BUMD Marketeers Awards 2020

Food Station Borong 6 BUMD Marketeers Awards 2020

1

Diamond Land Gandeng Bank BRI Permudah Customer Dave Apartment

0
BCA Syariah Kedepankan Kelola Risiko agar Bisnis Bertumbuh

BCA Syariah Kedepankan Kelola Risiko agar Bisnis Bertumbuh

0
BCA Syariah Kedepankan Kelola Risiko agar Bisnis Bertumbuh

BCA Syariah Kedepankan Kelola Risiko agar Bisnis Bertumbuh

April 14, 2021
Bank Mega Syariah Fokus Pengelolaan Risiko dan Prinsip Kehati-hatian

Bank Mega Syariah Fokus Pengelolaan Risiko dan Prinsip Kehati-hatian

April 14, 2021
Bank Banten Serius Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Risiko

Bank Banten Serius Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Risiko

April 14, 2021
Perjalanan Kemenperin Antarkan Transformasi Industri 4.0 di Indonesia

Perjalanan Kemenperin Antarkan Transformasi Industri 4.0 di Indonesia

April 14, 2021

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • BERITA TERKINI
  • OPINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored