EconomicReview – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan perpanjangan PSBB transisi selama 14 hari ke depan, terhitung sejak 26 Oktober hingga 8 November 2020.
Perpanjangan ini otomatis berlaku jika tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan selama PSBB transisi berlangsung. Tetapi pemberlakukan ini akan dihentikan apabila terjadi peningkatan kasus signifikan.
Perpanjangan PSBB transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020 dalam keterangan persnya. Perpanjangan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus penularan Covid-19.
“Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake). Apabila terjadi tingkat penularan yang signifikan dan mengkhawatirkan maka pemprov DKI dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB transisi dan kembali memberlakukan PSBB ketat,” Papar Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta.