Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

PUSPAGA : Layanan Rujukan Dengan Pengasuhan Bagi Anak Korban Kekerasan

Memprioritaskan kewenangan pengasuhan sesuai amanat peraturan yang ada

by Indah
September 13, 2020
in SOSIAL & BUDAYA
142 1
0
PUSPAGA : Layanan Rujukan Dengan Pengasuhan Bagi Anak Korban Kekerasan

Acara Bimbingan Teknis (Bimtek) PUSPAGA dengan tema Perlindungan Saksi dan Korban bagi para psikolog dan konselor dari 143 PUSPAGA yang dilaksanakan secara daring

Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview – Kasus kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun seksual dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga kini masih terus terjadi. Ironinya, pelaku kekerasan berasal dari keluarga anak itu sendiri. Di sinilah peran Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) sebagai layanan preventif, promotif, dan rujukan bagi para korban kekerasan yang membutuhkan perlindungan cepat dan optimal.

Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA, Rohika Kuniadi Sari

Dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) PUSPAGA dengan tema Perlindungan Saksi dan Korban bagi para psikolog dan konselor dari 143 PUSPAGA yang dilaksanakan secara daring, Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan Keluarga dan Lingkungan, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA, Rohika Kuniadi Sari menjelaskan kehadiran PUSPAGA tidak hanya sebagai layanan preventif dan promotif, memberikan pendampingan dalam pengasuhan, tetapi juga diharapkan memberikan layanan rujukan  bagi para korban kekerasan yang membutuhkan perlindungan dengan cepat dan optimal.

Layanan PUSPAGA, P2TP2A, UPTD PPA, dan LPSK memiliki tugas dan fungsi yang saling beririsan, namun PUSPAGA tetap memprioritaskan kewenangan pengasuhan sesuai amanat peraturan yang ada. Para psikolog dan konselor juga harus terus mengembangkan kompetensi dalam koridor pengasuhan agar keluarga mampu mengasuh, memelihara, mendidik, dan membangun karakter anak sebagai generasi emas bangsa di masa depan.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Livia Istania mengungkapkan berdasarkan hasil laporan kasus yang diterima LPSK, kasus kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi kasus yang mendominasi. “Mirisnya, banyak pelaku kekerasan seksual yang merupakan anggota keluarga anak itu sendiri, seperti ayah kandung, ayah tiri, paman, kakek, kakak, dan lain-lain. Bahkan guru dan teman sebaya di sekolah juga ikut menjadi pelaku kekerasan terhadap anak. Hal ini menunjukkan banyak orangtua dan guru yang masih belum mengasuh anak dengan baik, bahkan tega melakukan kekerasan di lingkungan keluarga dan sekolah,” terang Livia.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Livia Istania

Menindaklanjuti persoalan tersebut, pentingnya peran para psikolog dan konselor PUSPAGA untuk menjangkau dan melakukan psikoedukasi di lingkungan keluarga dan sekolah, serta memperkuat koordinasi dengan P2TP2A atau UPTD PPA dalam memberikan pelayanan. “Saat ini, sudah ada 143 PUSPAGA yang memberikan pelayanan dengan 58 tenaga psikolog dan 276 sarjana psikolog juga sarjana lainnya. Hal ini merupakan langkah luar biasa untuk meningkatkan kualitas keluarga di seluruh Indonesia. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan saat melihat kekerasan terjadi terhadap anak. Jangan takut untuk memberikan kesaksian. Kami siap memberikan perlindungan bagi saksi dan korban dalam proses peradilan pidana. Jika PUSPAGA ingin merujuk proses perlindungan saksi dan korban ke LPSK, permohonan perlindungan dapat diakses pada hotline 148, dengan pelayanan gratis,” ungkap Livia.

Pentingnya peran psikolog untuk memberikan rehabilitasi atau pemulihan psikologis bagi para korban kekerasan seksual, mengingat peluang korban akan menjadi pelaku kekerasan seksual nantinya cukup tinggi. Untuk hal-hal terkait hukum, sangat dibutuhkan psikolog yang memiliki surat izin praktik dan persyaratan lainnya. Hal ini berdampak luar biasa karena jika psikolog yang memberi assesment belum berkompetensi, maka penyidikan bisa dihentikan.

“Saat ini kita memerlukan kebijakan publik terkait pemulihan yang ramah korban. Kami fokus pada pemulihan hak korban serta terus memastikan perlindungan korban dapat dilakukan setelah proses hukum berjalan. Untuk menjalankan hal ini diperlukan dukungan, sinergitas dan peran serta dari para stakeholder, masyarakat, komunitas termasuk psikolog dan konselor di seluruh wilayah sampai di tingkat daerah terpencil terkait penanganan awal sampai dengan proses pemulihan yang dapat dilakukan terhadap anak dan/atau perempuan yang menjadi korban tindak pidana, salah satunya bekerjasama dengan PUSPAGA,” jelas Livia.

Livia menambahkan pada prinsipnya ada beberapa hal yang perlu dikuasai psikolog pemeriksa dan pendamping, yaitu mampu meminimalisasi bias gender dan bias pandangan lain terhadap kasus yang diperiksa, memahami berbagai dampak kekerasan berbasis gender, memiliki kompetensi dan keterampilan yang baik untuk menggali data dengan cara terapetis dan melakukan intervensi psikologis pada saksi korban, menjadi pendengar yang baik, menggali fakta-fakta hukum dengan menunjukkan kepercayaan pada korban, berupaya memperoleh pemahaman yang komprehensif terkait inkonsistensi atau ketidakjelasan cerita korban.

Previous Post

Peran Ayah pengaruhi Kualitas Pengasuhan Anak

Next Post

Amplop Dan Kertas NEURO, Berkualitas Premium

Related Posts

The Day
BERITA TERKINI

The Day

May 20, 2026
REGISTER NOW
BERITA TERKINI

REGISTER NOW

May 19, 2026
50TH IVA CONVEX 2026
BERITA TERKINI

50TH IVA CONVEX 2026

May 13, 2026
IVA CONVEX 2026
BERITA TERKINI

IVA CONVEX 2026

May 13, 2026
Securing Upstream Supply Amid NationalDownstream Expansion
BERITA TERKINI

Securing Upstream Supply Amid NationalDownstream Expansion

May 13, 2026
Measuring the Investment Competitiveness ofIndonesia’s Oil and Gas Sector
BERITA TERKINI

Measuring the Investment Competitiveness ofIndonesia’s Oil and Gas Sector

May 8, 2026
Next Post
Amplop Dan Kertas NEURO, Berkualitas Premium

Amplop Dan Kertas NEURO, Berkualitas Premium

Recent Posts

  • The Day
  • REGISTER NOW
  • 50TH IVA CONVEX 2026
  • IVA CONVEX 2026
  • Securing Upstream Supply Amid NationalDownstream Expansion
  • Bank Victoria Raih 2nd The Best Informative Website 2021 – ICCA 2021
  • OJK Terbitkan Tiga Peraturan Perkuat Bank Perekonomian Rakyat
  • Penjualan Q1 Sharp Indonesia Tumbuh Hingga 155%
  • Kemenag Tegaskan Tak Diperbolehkan Takbir Keliling

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • OPINI
  • BERITA TERKINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored