EconomicReview – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Setelah sebelumnya menuntaskan PHPU untuk sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres), kali ini MK akan menyidangkan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Sidang sengketa Pileg dimulai pada hari ini, Senin (29/4/2024).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, terdapat total 297 perkara sengketa Pileg 2024 yang ditangani. Ratusan perkara tersebut terdiri dari pemohon yang berunsur dari partai dan perseorangan calon anggota legislatif.
Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini akan berlangsung hingga 3 Mei 2024. Sidang digelar secara pararel di tiga Ruang Sidang MK yang ada di Gedung I dan II MK. Selain itu, sidang sengketa Pileg 2024 juga disiarkan secara langsung melalui saluran Youtube Mahkamah Konstitusi RI.
Adapun pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh tiga Panel Majelis Hakim yang masing-masing panel terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi. Panel I terdiri atas Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah; Panel II terdiri atas Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani; Panel III terdiri atas Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.
“Untuk pembagian penanganan jumlah perkara, Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara,” kata dia.