EconomicReview – Tak dimungkiri bahwa potensi wakaf di Indonesia begitu besar. Data Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyatakan, potensi wakaf per tahun mencapai Rp180 triliun. Sayangnya, hingga saat ini wakaf uang yang terkumpul baru sekitar Rp391 miliar.
Bahkan, Presiden Joko Widodo menyebut bahwa potensi wakaf di Indonesia sangat besar, bisa mencapai ribuan triliun per tahun. “Potensi aset wakaf sangat-sangat besar di negara kita dimana per tahun bisa mencapai Rp2.000 triliun. Sedangkan potensi wakaf uang bisa menembus angka Rp188 triliun,” kata Jokowi dalam acara peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/1/2021).
Melihat potensinya yang besar ini, membuat wakaf dapat julukan raksasa tidur di sektor keuangan syariah dan mempunyai potensi mempercepat pembangunan infrastruktur, fasilitas sosial, dan juga sarana keagamaan. Dan, jika dintensifkan dan dikelola dengan baik, wakaf bisa membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan di Indonesia.
Hanya saja, di balik potensinya yang besar ini, pengelolaan wakaf ini belum maksimal. Masih minimnya potensi wakaf yang belum tergarap disebabkan oleh minimnya literasi, tata kelola, portofolio wakaf, hingga kemudahan cara berwakaf. Padahal wakaf uang memiliki peran penting, untuk kegiatan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan, membantu UMKM, hingga mengurangi belanja pemerintah.
Karena itu, pemerintah berencana mengelola wakaf ini lebih luas lagi. “Kita harus menangkap peluang ini dengan mendorong percepatan, mendorong akselerasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah nasional. Kita harus mempersiapkan diri sebagai pusat rujukan ekonomi syariah global,” tegas Presiden Jokowi.
Keseriusan Pemerintah dalam mengelola wakaf ini ditandai dengan peresmian Gerakan Nasiona Wakaf Uang (GNWU). Salah satu gebrakan seperti disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dimana akan terus meningkatkan peran instrumen pembiayaan syariah dalam proyek-proyek pemerintah. Tahun ini pemerintah berencana mendanai proyek senilai lebih dari Rp27 triliun menggunakan instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
“Pada tahun ini kami terus meningkatkan Surat Berharga Syariah Nasional yang dihubungkan dengan proyek di mana tahun ini akan mencapai lebih dari Rp27 triliun proyek-proyek yang didanai melalui SBSN yang berbasis proyek,” ujarnya.
Langkah lainnya, pemerintah mendorong Brand Ekonomi Syariah terutama untuk meningkatkan literasi, edukasi dan sosialisasi ekonomi syariah yang bersifat masih dan inklusif. “Semoga Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Brand Ekonomi Syariah dapat mendukung pertumbuhan ekonomi syariah lebih cepat dan luas serta mempercepat visi Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia,” ujarnya.
Yang tak kalah penting, Gerakan Nasional Wakaf Uang ini menandai dimulainya transformasi pelaksanaan wakaf yang lebih luas dan modern. Langkah yang akan dilakukan yakni memperluas jenis wakaf yang tidak lagi berupa properti dan tanah untuk kegiatan peribadatan. Namun, juga meliputi benda bergerak berupa uang dan benda bergerak selain uang, seperti kendaraan, mesin, logam mulia dan surat berharga syariah.
Transformasi lainnya terfokus pada pengelolaannya dimana perbaikan pengelolaan wakaf uang, yang akan dilakukan oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI).