Economic Review
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • BERITA
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • LAINNYA
    • OPINI
    • OTOMOTIF
    • KEBIJAKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • EVENT
No Result
View All Result

Subscribe Newsletter

Economic Review
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • BERITA
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • LAINNYA
    • OPINI
    • OTOMOTIF
    • KEBIJAKAN
    • SOSIAL & BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • EVENT
No Result
View All Result
Economic Review
No Result
View All Result

Sosialisasikan Protokol Perlindungan Anak, Atasi Kekerasan Terhadap Anak

Seluruh pihak harus ikut memastikan anak mendapat pengasuhan orangtua atau keluarganya sendiri dalam situasi pandemi Covid-19 ini.

by Indah
June 24, 2020
in KEBIJAKAN
132 2
0
Sosialisasikan Protokol Perlindungan Anak, Atasi Kekerasan Terhadap Anak

Webinar Sosialisasi Protokol Lintas Sektor untuk Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus dalam Situasi Pandemi Covid-19 Wilayah Sulawesi, NTB, dan Papua

Share on FacebookShare on Twitter

EconomicReview – Pada awal Mei 2020, Pemerintah telah meluncurkan protokol perlindungan anak lintas sektor dalam percepatan penanganan Covid-19 untuk mengoptimalkan upaya mencegah penularan Covid-19 khususnya terhadap anak sebagai kelompok rentan. Hal ini bertujuan agar anak tetap terlindungi dan terpenuhi hak-haknya di masa pandemi.

Protokol lintas sektor ini  menjadi bahan rekomendasi pedoman kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat dan Daerah terkait upaya-upaya perlindungan hak anak dalam berbagai kebijakan dan kegiatan penanganan covid-19 serta sudah dipublikasikan di website Covid-19.go.id. Hingga hari ini, sosialisasi sudah kami lakukan di 34 provinsi.

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar

dalam sambutannya pada Webinar Sosialisasi Protokol Lintas Sektor untuk Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus dalam Situasi Pandemi Covid-19 Wilayah Sulawesi, NTB, dan Papua, menuturkan bahwa kondisi rumah tangga juga rentan di masa pandemi ini. Hal tersebut disebabkan karena banyak anggota keluarga yang harus tinggal di rumah dalam waktu lama. Belum lagi masalah ekonomi akibat kehilangan penghasilan dan persoalan lainnya. Untuk itu, ada 6 (enam) intervensi terhadap rumah tangga rentan yang penting untuk dilakukan, meliputi petakan sumber daya, perkuat layanan inti, memperluas pengasuhan alternatif, mencegah stigma dan diskriminasi, dukungan psikososial, dan menangani kekerasan dalam rumah tangga.

Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi, Valentina Gintings ikut menyoroti maraknya kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi selama pandemi. “Berdasarkan data SIMFONI PPA, pada 1 Januari – 19 Juni 2020 telah terjadi  3.087 kasus kekerasan terhadap anak, diantaranya 852 kekerasan fisik, 768 psikis, dan 1.848 kasus kekerasan seksual, angka ini tergolong tinggi. Oleh karena itu dalam menghadapi new normal ini, kita harus pastikan angka ini tidak bertambah lagi dengan melakukan upaya pencegahan yang mengacu pada protokol penanganan anak korban kekerasan dalam situasi pandemi Covid-19,” jelas Valentina.

Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi, Valentina Gintings

Valentina menjelaskan upaya Kemen PPPA untuk mencegah penularan paparan Covid-19, yaitu  menyebarluaskan materi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) terkait perlindungan anak dari bahaya paparan Covid-19, Mengarahkan dinas PPPA Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk  memanfaatkan sarana 386 Mobil Perlindungan Perempuan dan Anak (Molin) di 34 provinsi sebagai sarana edukasi pencegahan covid-19 serta sebagai media untuk menyosialisasikan pencegahan keterpaparan anak dari Covid-19. Selain itu, memastikan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat dilakukan lebih intens lagi.

Kemen PPPA juga membentuk Layanan Psikologi Sehat Jiwa (SEJIWA) 119 ext 8 bagi perempuan dan anak yang membutuhkan layanan edukasi, konsultasi, dan pendampingan. Hingga 15 Juni 2020, telah masuk 8.842 aduan ke layanan ini. Mayoritas aduan disampaikan para perempuan yang memerlukan layanan pendampingan anak atau perempuan korban kekerasan. Untuk menindaklanjuti banyaknya aduan yang masuk, Kemen PPPA akan mengaktifkan kembali Telepon Sahabat Anak (TESA) 129. Layanan ini akan terbagi menjadi 2 ext. khusus untuk memberikan pelayanan bagi perempuan dan anak, serta terhubung ke seluruh provinsi. Selain itu, terkait upaya penanganan lainnya, Kemen PPPA juga memberikan pemenuhan kebutuhan spesifik untuk anak rentan.

Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi, Ciput Eka Purwanti

Sedangkan menurut Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi, Ciput Eka Purwanti mengungkapkan Sulawesi Selatan, Papua, dan NTB masuk ke dalam 10 (sepuluh) besar provinsi dengan jumlah anak terinfeksi dan dinyatakan positif Covid-19 tertinggi. “Kami harap kondisi ini bisa menjadi perhatian Dinas PPPA, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan lainnya untuk mulai melakukan asesmen kerentanan keluarga penduduk dengan status ODP dan PDP serta melakukan pendataan sesuai protokol perlindungan anak, yang tentunya dengan menjamin kerahasiaan informasi anak” ungkap Ciput.

Ciput menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi tim dalam menangani masalah ini, terutama terkait pengumpulan data, bagaimana memetakan kondisi keluarga dan anak. Pentingnya peran berbagai pihak, baik pemerintah, lembaga masyarakat, hingga media massa dalam mengawal masalah ini. Ada code of conduct bekerja dengan anak yang harus dipatuhi, yaitu menjaga kerahasiaan data anak.

Kepala Sub Direktorat Pendidikan dan Pengentasan Anak, Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Kemenkumham, Tuti Nurhayati

Kepala Sub Direktorat Pendidikan dan Pengentasan Anak, Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Kemenkumham, Tuti Nurhayati mengungkapkan Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan asimilasi di rumah dan integrasi kepada 39.420 narapidana dan anak di seluruh Indonesia (Data SDP DITJENPAS, 14 Mei 2020). Sedangkan sebanyak 992 anak di LPKA, Lapas, dan Rutan telah mendapat asimilasi rumah dan integrasi per 15 Juni 2020. Angka tersebut meliputi 940 anak mendapat asimilasi rumah, 18 anak mendapatkan pembebasan bersyarat (PB), 25 anak mendapatkan cuti bersyarat (CB), 9 anak mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB) (Sumber data : SMS lap dan datin Ditjenpas).

Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Kanya Eka Santi menyampaikan seluruh pihak harus ikut memastikan anak mendapat pengasuhan orangtua atau keluarganya sendiri dalam situasi pandemi Covid-19 ini. Jika hal lain terjadi, misalnya pada anak terlantar, anak korban bencana, korban kekerasan, maka harus ada pengasuhan alternatif yang diberikan, baik oleh orangtua asuh, wali, orangtua angkat, dan panti asuhan sebagai pilihan terakhir.

Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Kanya Eka Santi

Data SIMFONI PPA, kasus kekerasan anak semakin meningkat. Ini berarti masih banyak pihak yang belum paham akan pentingnya pengasuhan. Melalui acara ini kita bisa memahami tugas untuk memberikan pengasuhan dalam keluarga sehingga hak anak dapat terpenuhi, terwujudnya kesejahteraan berkelanjutan, ada status hukum yang jelas dan tidak hanya memenuhi materi tapi juga kasih sayang bagi anak. Ini semua dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak terutama pada masa pandemi ini.

Webinar hari ini khusus diselenggarakan untuk menyosialisasikan 4 (empat) protokol perlindungan anak kepada provinsi di wilayah timur, yaitu Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Papua dan Papua Barat. Adapun 4 (empat) protokol yang disosialisasikan dalam acara hari ini, yaitu Protokol Tata Kelola Data Anak; Protokol Pengasuhan Bagi Anak Tanpa Gejala, Anak Dalam Pemantauan, Pasien Anak Dalam Pengawasan, Kasus Konfirmasi, dan Anak Dengan Orangtua/Pengasuh/Wali Berstatus Orang Dalam Pemantauan, Pasien Dalam Pengawasan, Kasus Konfirmasi, dan Orangtua yang Meninggal Karena Covid-19; Protokol Pengeluaran dan Pembebasan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi, Pembebasan Tahanan, Penangguhan Penahanan dan Bebas Murni; dan Protokol Penanganan Anak Korban Tindak Kekerasan dalam Situasi Pandemi Covid-19.

Previous Post

Inovasi Pemprov DKI dan Kalimantan Timur Bersaing ketat di Top 99

Next Post

KPPPA Apresiasi 36 Aparat Penegak Hukum (APH)

Related Posts

Larangan Masuk Diperpanjang Hingga 25 Januari, Ada Pengecualian Bagi WNA
KEBIJAKAN

Larangan Masuk Diperpanjang Hingga 25 Januari, Ada Pengecualian Bagi WNA

January 15, 2021
Banjir Kalsel Redam 26 Kecamatan, Aktifitas Lumpuh Sementara
BERITA TERKINI

Banjir Kalsel Redam 26 Kecamatan, Aktifitas Lumpuh Sementara

January 15, 2021
RS Chao Phraya Abhaibhubejhr : Gunakan Ganja sebagai Bahan Masakan
GAYA HIDUP

RS Chao Phraya Abhaibhubejhr : Gunakan Ganja sebagai Bahan Masakan

January 15, 2021
Cara Mudah Membuat Avocado Cream Mousse Rumahan
GAYA HIDUP

Cara Mudah Membuat Avocado Cream Mousse Rumahan

January 15, 2021
Tahun ini, DPR dan Pemerintah Prioritaskan 33 RUU Prolegnas
BERITA TERKINI

Tahun ini, DPR dan Pemerintah Prioritaskan 33 RUU Prolegnas

January 15, 2021
Mei 2021, Rencana Rilis (Sementara) “Black Widow”
GAYA HIDUP

Mei 2021, Rencana Rilis (Sementara) “Black Widow”

January 14, 2021
Next Post
KPPPA Apresiasi 36 Aparat Penegak Hukum (APH)

KPPPA Apresiasi 36 Aparat Penegak Hukum (APH)

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Karena 5 Alasan Ini, Orang Beli Kavling Makam di Al Azhar Memorial Garden

Karena 5 Alasan Ini, Orang Beli Kavling Makam di Al Azhar Memorial Garden

May 20, 2020
Rekomendasi Hotel Murah Ala Sultan

Rekomendasi Hotel Murah Ala Sultan

November 21, 2020
IITA 2020, Jasa Raharja Raih Juara Umum BUMN

Bank SulutGo Torehkan Prestasi Cemerlang Di IITA 2020

November 10, 2020
Implementasi Gerakan #Berjarak, Kemen PPPA Pastikan Hak Perempuan & Anak Terpenuhi

Aktif Kembali, Ini Syarat Wajib Penumpang Lion Air Group

May 10, 2020
Food Station Tjipinang Jaya Kembali Boyong Penghargaan Bergengsi

Food Station Tjipinang Jaya Kembali Boyong Penghargaan Bergengsi

1
Food Station Borong 6 BUMD Marketeers Awards 2020

Food Station Borong 6 BUMD Marketeers Awards 2020

1

Diamond Land Gandeng Bank BRI Permudah Customer Dave Apartment

0
Larangan Masuk Diperpanjang Hingga 25 Januari, Ada Pengecualian Bagi WNA

Larangan Masuk Diperpanjang Hingga 25 Januari, Ada Pengecualian Bagi WNA

0
Larangan Masuk Diperpanjang Hingga 25 Januari, Ada Pengecualian Bagi WNA

Larangan Masuk Diperpanjang Hingga 25 Januari, Ada Pengecualian Bagi WNA

January 15, 2021
Banjir Kalsel Redam 26 Kecamatan, Aktifitas Lumpuh Sementara

Banjir Kalsel Redam 26 Kecamatan, Aktifitas Lumpuh Sementara

January 15, 2021
RS Chao Phraya Abhaibhubejhr : Gunakan Ganja sebagai Bahan Masakan

RS Chao Phraya Abhaibhubejhr : Gunakan Ganja sebagai Bahan Masakan

January 15, 2021
Cara Mudah Membuat Avocado Cream Mousse Rumahan

Cara Mudah Membuat Avocado Cream Mousse Rumahan

January 15, 2021

TENTANG KAMI

REDAKSI

BERIKLAN

KONTAK KAMI

© 2020 Economic Review - Powered by Webcorner.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI & BISNIS
  • FINANSIAL
  • KEBIJAKAN
  • GAYA HIDUP
  • KORPORASI
  • BERITA TERKINI
  • OPINI
  • SOSIAL & BUDAYA
  • OTOMOTIF
  • EVENT

© 2020 Economic Business Review - Powered by Webcorner.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
sponsored