EconomicReview-Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengizinkan Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) dapat dijual secara online di tengah meluasnya penyebaran virus corona (covid-19) di Indonesia.
Permintaan AAJI ini merupakan respons terhadap Surat Edaran OJK bernomor S-11/D.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) bagi Perusahaan Perasuransian. Kebijakan ini berlaku sejak Senin (30/3).
Dalam siaran pers yang diterima EconomicReview, AAJI menyebut penjualan PAYDI yang mengharuskan pertemuan tatap muka antar tenaga pemasar dan calon nasabah dapat diganti dengan penggunaan teknologi digital.
“Meminta OJK untuk memberikan relaksasi kepada perusahaan asuransi jiwa yang memasarkan PAYDI untuk dapat memanfaatkan teknologi dalam penjualannya,” pernyataan resmi dari AAJI dalam keterangan pers (5/4).
Asosiasi juga meminta OJK untuk menghapus kewajiban tanda tangan basah dan menggantikannya dengan tanda tangan digital atau elektronik. Selanjutnya, AAJI juga meminta perusahaan asuransi untuk tetap merekrut tenaga pemasar baru untuk memberikan proteksi kesehatan dan finansial pada masyarakat.
Dalam surat edaran itu, OJK menginstruksikan perusahaan asuransi, reasuransi, asuransi syariah, dan reasuransi syariah untuk memperpanjang batas waktu tagihan premi nasabah hingga empat bulan sejak jatuh tempo pembayaran.
Kebijakan ini merupakan stimulus bagi sektor perasuransian di tengah tekanan ekonomi akibat penyebaran covid-19. Namun demikian, menurut AAJI, kebijakan itu merupakan pilihan bagi perusahaan asuransi.
“Kebijakan-kebijakan tersebut merupakan suatu pilihan yang dapat diambil oleh perusahaan asuransi jiwa, namun bukan merupakan kewajiban dalam pelaksanaannya,” tulis pernyataan AAJI.
Menurut AAJI, penerapan relaksasi penundaan pembayaran premi yang jatuh tempo selama empat bulan, hanya wajib dilakukan apabila perusahaan asuransi mengakui tagihan premi yang berusia hingga empat bulan sebagai aset yang diperkenankan dalam perhitungan tingkat solvabilitas.
“Dengan demikian, relaksasi penundaan pembayaran premi sebagaimana dimaksud dalam surat OJK mengenai countercyclical bukan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan bagi perusahaan asuransi dan merupakan kebijakan yang dapat diambil oleh masing-masing perusahaan asuransi,” tulis AAJI. (Olifia)